Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) buka bunyi perihal penolakan pembayaran tunai duit kertas nan dialami oleh seorang pengguna media sosial X. Pada 6 Mei 2024 lalu, seorang pengguna media sosial X @dbrahmantyo bercerita bahwa salah satu gerai saribuah perasan menolak pembayaran tunai ketika dia hendak berbelanja. 

"Mau beli di @RejuveID Blok M Plaza. Bayar pakai duit tunai kertas Rp 100 ribu. Kasir menolak lantaran hanya melayani pembayaran pakai debit/uang elektronik. Gue udah bilang jika duit kertas tetap menjadi perangkat pembayaran sah di negara ini, kasir tetap menolak. Gimana nih, @bank_indonesia?" tulisnya di akun X pada 6 Mei 2024 pukul 18.58 WIB. "Saya tidak menolak penggunaan duit elektronik, tetapi membatasi transaksi hanya dengan duit elektronik/nontunai itu tidak inklusif."

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan, prinsipnya gerai dapat mengutamakan pembayaran nontunai dalam melayani pengguna alias pembelinya. Akan tetapi, BI mengimbau agar tetap menerima pembayaran tunai menggunakan duit kertas.

"Sejalan dengan program BI mendorong penggunaan pembayaran nontunai. Namun, jika ada masyarakat nan bakal bayar dengan tunai, hendaknya tetap diterima alias dilayani," katanya kepada Tempo pada Kamis, 9 Mei 2024.

Marlison menuturkan bahwa tanggungjawab penggunaan rupiah dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian tanggungjawab lainnya nan kudu dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi finansial lainnya di wilayah NKRI telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Iklan

Ada beragam pilihan langkah dan corak mengenai penggunaan rupiah untuk tujuan pembayaran. Baik secara tunai menggunakan rupiah kertas dan rupiah logam, maupun secara nontunai menggunakan akun sumber biaya rupiah nan memanfaatkan penggunaan teknologi digital. Misalnya kanal pembayaran berupa terminal Electronic Data Capture (EDC), terminal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran transaksi.

Marlison mengatakan, metode pembayaran menggunakan rupiah secara nontunai, pada dasarnya merupakan metode transaksi nan dipilih oleh penyedia peralatan alias jasa. Tentunya dengan mempertimbangkan beragam aspek nan melandasinya, antara lain dari sisi kecepatan dan kemudahan bertransaksi. 

"Dengan perkembangan teknologi digital nan semakin pesat termasuk dalam sistem pembayaran, selain pembayaran tunai, transaksi rupiah juga dapat diselesaikan dengan metode pembayaran nontunai nan penggunaannya saat ini semakin meluas," tutur dia. Namun, kata Marlison, bukan berfaedah tidak menerima pembayaran tunai menggunakan duit kertas alias logam.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis