TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menjelaskan duduk persoalan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal ramai pemberitaan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) nan dilakukan perseroan.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam surat nan ditujukan ke Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 otoritas bursa tertanggal 12 Juni 2024 dengan nomor surat 066/GOTO/CS/JKT/VI/2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan GoTo, R A Koesoemohadiani.
Pada Lampiran 1 surat tersebut terdapat dua poin utama penjelasan GOTO. Pertama, BEI meminta penjelasan atas kebenaran buletin nan berkembang di media massa, khususnya perihal gelombang PHK tenaga kerja Tokopedia sebanyak 70 persen nan bakal dimulai pada Juni 2024.
Dalam penjelasannya, GoTo menyebut posisinya sebagai pemegang saham bukan pengendali minoritas. GoTo percaya manajemen PT Tokopedia bakal dapat mengambil keputusan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian sehubungan dengan pengelolaan aktivitas usahanya.
"Dengan mempertimbangkan beragam penilaian untuk memastikan hasil terbaik bagi PT Tokopedia dan seluruh pemangku kepentingan," seperti dikutip dari surat penjelasan GoTo.
GoTo juga optimistis bahwa PT Tokopedia terus meninjau efektivitas dar organisasi mereka (seperti halnya perusahaan lain). "Segala keputusan nan diambil oleh PT Tokopedia merupakan perihal nan bakal ditentukan secara penuh oleh manajemen PT Tokopedia," tulis GoTo.
Pada bagian penjelasan itu juga, GoTo menanggapi permintaan penjelasan BEI atas berita rencana penghentian nyaris 80 persen jasa Tokopedia dan dampaknya terhadap aktivitas pperasional, kondisi finansial dan going concern.
Iklan
Menjawab perihal tersebut, GoTo memastikan tidak ada rencana penghentian kebanyakan jasa Tokopedia tersebut. "Sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan, dalam kapabilitas GOTO sebagai pemegang saham bukan pengendali minoritas PT Tokopedia, tidak ada rencana penghentian nyaris 80% jasa Tokopedia," tulis GoTo.
Berikutnya, pada bagian kedua surat tersebut, otoritas bursa meminta penjelasan ke GoTo soal info alias kejadian krusial nan materialnya dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi nilai saham perusahaan.
Perseroan menanggapinya dengan menegaskan hingga sekarang tidak ada info alias kejadian krusial lainnya nan belum alias tidak diungkapkan oleh Perseroan. nan pasti, Perseroan bakal senantiasa mematuhi seluruh peraturan mengenai nan bertindak termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi alias Fakta Material oleh Emiten alias Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No:Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
"Apabila terdapat suatu info material nan melibatkan Perseroan, maka Perseroan bakal menyampaikan keterbukaan info kepada publik selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya peristiwa tersebut," tulis GoTo.
RR ARIYANI
Pilihan Editor: Profil Para Petinggi Gojek dan Tokopedia nan Kompak Tinggalkan GoTo