TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kasus 109 ton emas Antam. Kasus 109 Ton emas Anam adalah merujuk kepada kasus nan menyeret PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. alias Antam.
Kasus ini pada mulanya diselidiki pada 2023 lalu. Kemudian Tim penyelidik Jampidsus meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengelolaan aktivitas upaya komoditi emas PT Antam ke tahap investigasi berasas surat perintah investigasi Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Apa Itu Kasus 109 Ton Emas Antam?
Dalam kasus ini telah ditetapkan 6 orang tersangka. Keenam orang tersebut telah melakukan pemasaran emas illegal dengan mencatut nama PT Anam. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan bahwa aktivitas pemasaran illegal ini telah berjalan selama 12 tahun, dari 2010 hingga 2021, dengan total logam mulia nan telah diedarkan sebanyak 109 ton.
Kuntadi menjelaskan para tersangka telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam terhadap logam mulia milik perusahaan swasta. Para tersangka pun mengakui bahwa perbuatannya melanggar hukum.
“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan kudu didahului dengan perjanjian kerja dan ada kalkulasi biaya nan kudu dibayar, lantaran merek ini merupakan kewenangan eksklusif dari PT Antam,” kata Kuntadi.
Untuk melancarkan aksinya para tersangka melakukan pemasaran terlarangan dengan langkah menjualnya berbarengan dengan produk PT Antam nan resmi.
“Sehingga logam terlarangan ini telah menggerus milik PT Antam, kerugiannya berlipat-lipat,” kata dia.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kuntadi juga mengungkapkan inisial keenam tersangka tersebut ialah TK selaku GM UBPP LM PT Antam periode 2010-2011, DM periode 2011-2012, HM periode 2013-2017, AH 2017-2019, MAA 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.
“Yang berkepentingan melawan norma dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia PT Antam,” kata Kuntadi dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu malam, 29 Mei 2024.
Iklan
109 Ton Emas PT Antam nan Beredar Dipastikan Emas Murni
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memastikan logam mulia dalam kasus korupsi emas Antam 109 Ton nan tengah diusut lembaganya asli.
“Cuma perolehan nan ke Antam itu, adalah perolehan ilegal,” kata Ketut saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler pada Selasa, 4 Juni 2024.
Ketut menjelaskan 109 ton emas ini diduga diperoleh dari penambangan terlarangan dan luar negeri. Namun, emas-emas tersebut diberikan cap dan merek Antam tanpa melewati prosedur sah nan ditentukan Antam.
Sebelumnya, Antam memastikan tidak ada di antara 109 ton emas tersebut nan beredar di masyarakat. Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie telah memastikan bahwa seluruh produk emas LM Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia nan telah tersertifikasi London Bullion Market Association.
Ihwal jumlah kerugian negara akibat perkara 109 Ton emas Antam, Kepala Ketut menyampaikan sedang dihitung oleh interogator Kejagung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Terdapat beberapa poin untuk menghitung kerugian negara terhadap kasus emas Antam, ialah berasas standar internasional dan nilai pasaran (market). “Nah kami mengambil nilai nan mana sehingga menjadi kerugian negara, itu satu,” ujar Ketut. Point kedua, berupa item pendapatan emas nan kudu diterima oleh negara lantaran tidak melalui prosedur, sehingga menimbulkan kerugian.
TIARA JUWITA | ANNISA FEBIOLA | ADIL AL HASAN | ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: 109 Ton Emas Palsu Disebut Beredar Luas, Ini Penjelasan Lengkap Antan ke BEI