Ramai Polemik RUU Kepolisian, Polri Belum Terima Bahan dari DPR

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 30 Mei 2024 15:31 WIB

Mabes Polri buka bunyi mengenai sejumlah poin krusial dalam draf revisi UU Kepolisian nan diusulkan sebagai inisiatif DPR. Mabes Polri buka bunyi mengenai sejumlah poin krusial dalam draf revisi UU Kepolisian nan diusulkan sebagai inisiatif DPR. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri buka bunyi mengenai sejumlah poin krusial dalam draf revisi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian nan diusulkan sebagai inisiatif DPR, pada Selasa (28/5) lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar mengenai RUU ini lantaran pihaknya juga tetap belum menerima draf nan nantinya bakal dibahas oleh DPR dan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang saat ini sedang dalam proses, jadi belum sampai ke Presiden, tetap di DPR, inisiasi dari DPR bahwa UU Kepolisian bakal direvisi," ujarnya dalam konvensi pers, Kamis (30/5).

Kendati demikian, Sandi meyakini poin-poin nan diatur dalam RUU tersebut tetap bakal memberikan batas kewenangan bagi kepolisian. Oleh karenanya, dia meyakini nantinya tidak bakal ada kewenangan berlebih alias tumpang tindih bagi Polri dengan lembaga lainnya.

"Saya pikir bahwa aktivitas kepolisian itu sudah sangat komprehensif dan kita juga menghargai adanya lembaga-lembaga nan lain. nan diperlukan saat ini adalah sinergitas dan soliditas semua lembaga," jelasnya.

"Jadi untuk masalah undang-undang kelak bakal kita telaah lebih lanjut jika sudah dapat bahan rintek (rincian teknis) dari DPR. Nantiya apa nan jadi inisiasinya nan bakal dibahas, nan disetujui, dan tidak disetujui, bakal kami sampaikan lebih lanjut agar tidak terjadi polemik," imbuhnya.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri sebagai usul inisiatif DPR.

Dalam usulannya, terdapat dua pokok pembahasan nan bakal coba diakomodasi dalam revisi terbaru UU Polri tersebut. Pertama, mengenai penambahan sejumlah kewenangan seperti pengawasan dan pemblokiran di ruang siber hingga penyadapan.

Pokok materi kedua ialah berangkaian dengan pemisah masa pensiun bagi personil Polri nan hendak diperpanjang menjadi 60 tahun dan dapat bertambah menjadi 65 tahun jika personil tersebut menduduki kedudukan fungsional.

Kendati demikian, rancangan revisi UU Polri tersebut mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak lantaran dinilai menambah banyak kewenangan Korps Bhayangkara tanpa adanya penguatan dari segi pengawasan.

(tfq/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional