Ramai soal RUU Pilkada, Rektor Universitas Paramadina Sebut Rakyat Berhak Balik Membangkang dan Tak Bayar Pajak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Paramadina, Didik Rachbini turut mengkritisi pembahasan kilat RUU Pilkada oleh DPR. Revisi tersebut bakal menganulir putusan MK tentang periode pemisah dan syarat usia calon kepala daerah. 

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) itu mengatakan rakyat berkuasa kembali membangkang. “Rakyat bayar pajak, membiayai pemerintahan dan negara,” ujar Didik lewat aplikasi perpesanan, Kamis 22 Agustus 2024.

Ia memperingatkan pemerintah dan DPR agar jangan sampai rakyat melakukan pembangkangan kolektif dengan berakhir bayar pajak. Masyarakat menurut dia tidak boleh dipajaki selain ada representasi dan proses kerakyatan nan benar.

“Sekarang kerakyatan dicabik-cabik, presiden paling bertanggung jawab, dan rakyat berkuasa menggugat lewat aktivitas kolektif dan instrumen pajak,” kata Didik.

Rakyat sebagai pemangku kepentingan utama, menurut Didik, sekarang telah ditinggalkan. Sebab, pemimpin sudah membangkang terhadap konstitusi dan mengabaikan kepentingan rakyat. Ia menyesalkan tindakan pemerintah dan DPR nan menurut dia minim etika moral, tidak memerlukan patokan konstitusi, dan bertindak dengan kekuasaan saja.

Kritik juga datang dari Direktur Eksektutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. Ia mengatakan situasi sekarang sedang genting sehingga memunculkan kemarahan publik.

Iklan

“Ini harusnya segera ditangani jika tidak mau kemarahan publik beredar di banyak daerah. Itu justru bakal memperlambat perekonomian, kata dia ditemui usai obrolan Celios di Fairmont Hotel Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.

Sebelumnya, MK telah memutuskan mengabulkan gugatan mengenai periode pemisah pencalonan kepala wilayah lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Hal ini membuka kesempatan kepada semua partai politik peserta pemilu untuk mengusung calonnya dalam Pilkada 2024, tanpa terganjal patokan nan memberatkan.

Namun sehari usai putusan tersebut, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas rancangan UU Pilkada. Dalam rapat ini, Baleg menyatakan tetap menggunakan periode pemisah 20 persen bangku di parelemen bagi partai politik nan hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Baleg DPR juga menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala wilayah dihitung saat penetapan pasangan calon. Pembahasan revisi melalui RUU Pilkada bergulir di parlemen hari ini. Bersamaan dengan itu, demonstrasi besar menolak rancangan undang-undang juga terjadi di depan gedung DPR. 

Pilihan Editor: Jokowi Panggil Sri Mulyani saat Heboh Demo Revisi UU Pilkada

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis