Rano Karno Bisa Jadi Cawagub Jakarta Meski Pernah Jadi Gubernur Banten

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 26 Agu 2024 09:17 WIB

Rano Karno bisa jadi cawagub pendamping Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024. Diakomodasi UU Pilkada 10/2016. Rano Karno bisa jadi cawagub pendamping Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024. Diakomodasi UU Pilkada 10/2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Rano Karno dikabarkan bakal diusung sebagai calon wakil gubernur (cawagub) pendamping Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2024. Mereka bakal diusung oleh PDIP Perjuangan (PDIP).

Rano Karno merupakan kader PDIP. Dia sudah mempunyai pengalaman di pelaksana sebagai kepala wilayah dan juga di legislatif sebagai personil DPR periode 2019-2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengalamannya memimpin wilayah dimulai sebagai Wakil Bupati Tangerang pada 2008-2011, Wakil Gubernur Banten pada 2012-2014, kemudian jadi Gubernur Banten pada 2015-2017.

Lantas, apakah bisa Rano Karno nan merupakan mantan gubernur maju jadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta?

Pasal 162 Ayat (2) dan (3) UU Pilkada Nomor 10/2016 menjelaskan, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota memegang kedudukan selama lima tahun dan bisa dipilih satu kali lagi dalam kedudukan nan sama.

Lalu, menurut Pasal 7 Ayat (2) huruf o UU 10/2016, mantan gubernur, wali kota/bupati, dan wakilnya tidak boleh kembali mencalonkan/dicalonkan di wilayah nan sama.

Rano Karno tidak bisa maju jadi calon Wakil Gubernur Banten lantaran sudah pernah jadi Gubernur Banten. Namun, merujuk pada ketentuan itu, maka Rano Karno bisa dicalonkan di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Anies dan Rano disebut bakal diusung PDIP dan sejumlah partai non parlemen lain. Nama Anies kembali menguat di Pilgub DKI Jakarta 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/2024.

Dengan adanya putusan itu, periode pemisah pencalonan kepala wilayah diubah hanya dalam rentang 6,5 sampai 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih di wilayah tersebut. Partai nan tidak mempunyai bangku di DPRD pun bisa mengusung paslon selama memenuhi periode pemisah itu.

(yla/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional