Rapat dengan Baleg, PBNU Dukung RUU Minerba Segera Disahkan

Sedang Trending 3 jam yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 22 Jan 2025 14:15 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menyampaikan pihaknya mendukung agar revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) segera disahkan.

"Kami mendukung sepenuhnya (Badan Legislasi DPR RI) dan tidak hanya mendukung, kami mendukung agar revisi ini cepat-cepat disahkan," kata Ulil itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Rabu (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Rabu ini, Baleg menggelar RPDU dengan PBNU, PP Muhammadiyah, dan Asosiasi Penambang Nikel mengenai revisi UU Minerba. Salah satu poin revisi UU Minerba itu adalah patokan konsesi tambang untuk ormas keagamaan, perguruan tinggi, hingga UMKM.

Dalam RDPU tersebut, Ulil mengatakan revisi UU Minerba penting untuk dilakukan agar ada payung norma bagi ormas keagamaan dalam mengelola tambang usai memperoleh konsesi tambang dari pemerintah.

"Sekarang ini ada usulan judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tentang Konsesi Pertambangan ini lantaran memang belum ada payung norma pada tingkat undang-undang itu. Oleh lantaran itu inisiatif DPR di dalam melakukan revisi terhadap Undang-Undang Minerba ini kami anggap sangat baik," ujarnya.

Sebelumnya Senin (20/1) malam Baleg DPR RI menyetujui revisi UU Minerba menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa (21/1).

"Apakah hasil penyusunan revisi UU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Rapat penyusunan draf revisi UU Minerba untuk diusulkan menjadi inisiatif DPR berjalan dalam satu hari. Sebagian besar personil Baleg DPR baru mendapatkan naskah akademik revisi UU Minerba 30 menit sebelum rapat pleno nan digelar sekitar pukul 10.30 WIB pada hari nan sama.

Revisi UU Minerba perubahan keempat berkarakter kumulatif terbuka, karena Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengetesan dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Menindaklanjuti putusan MK nan berkarakter final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.

Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana nan diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan argumen kebutuhan hukum.

(Antara/kid)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional