TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk alias Sekarga, Novrey Kurniawan menjabarkan pelbagai pelanggaran perjanjian kerja berbareng (PKB) manajemen Garuda Indonesia kepada para karyawan, di hadapan jejeran Komisi VI DPR RI.
“Perusahaan secara sepihak melakukan pemotongan penghasilan karyawan. Dalam perihal ini kami sudah sampai ke tahap mediasi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan memberikan rekomendasi dan putusan nan mendukung apa nan diperjuangkan Sekarga,” katanya dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR, Rabu, 19 Juni 2024.
Kendati demikian, kata Novrey, hingga saat ini perusahaan tak kunjung melaksanakan rekomendasi itu. Anjuran dari Kemenaker tertanggal 17 Juni 2022, agar perusahaan segera menyelesaikan persoalan pemotongan penghasilan lantaran kebijakan perusahaan dianggap tak sah dan batal demi hukum.
Novrey juga menuturkan perihal pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap karwayan Garuda Indonesia dengan dalih program pensiun dipercepat. “Mediasi dengan Disnaker Kota Malang, anjurannya agar perusahaan kembali mempekerjakan tenaga kerja nan sudah di PHK. Namun hingga saat ini rekomendasi itu belum dilaksanakan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan kebijakan perusahaan mengubah secara sepihak tentang hak-hak tenaga kerja nan sudah diatur dalam PKB. Setelah mengadu ke Kemenaker, kementerian itu meminta agar perusahaan segera mencabut pembatasan terhadap kewenangan tenaga kerja dan mengatakan ketentuan atas pembatasan tersebut batal demi hukum. “Namun saat ini juga perusahaan belum melaksanakan rekomendasi itu,” katanya.
Novrey juga menuturkan bahwa perusahaan juga tak melaksanakan ketentuan perundang-undangan mengenai pembentukan lembaga kerja sama (LKS) Bipartit sebagai perwujudan dalam membangun hubungan industrial nan harmonis. Sebenarnya, dari sisi komunikasi patokan dari ketenagakerjaan sudah menyediakan akomodasi Bipartit. “Kami Sekarga sudah mengingatkan sejak 2021 dan sampai saat ini upaya nan kami lakukan belum direspons oleh manajemen,” katanya.
Tak hanya itu, Novrey juga mengungkapkan perilaku manajemen Garuda Indonesia tak sejalan dengan info perusahaan ke publik dalam laporan tahunan perusahaan 2021, 2022, dan 2023 tentang hubungan industrial. Di mana pada 2022, kata dia, perusahan menyatakan pengolahan industrial dijalankan dalam ketentuan-ketentuan pada PKB periode 2018 dan 2020 beserta perpanjangannya agar tetap diimplementasikan dengan baik dan berkoordinasi dengan serikat pekerja.
Iklan
“Termasuk melakukan upaya pencegahan dan penyelesaian perselisihan nan sesuai dengan kesepakatan PKB dan undang-undang nan berlaku. Perihal potensi ketidakejujuran publik atas laporan tahunan, Sekarga sudah mengirimkan surat ke Menteri BUMN pada 3 Mei 2024,” ujarnya.
Dihubungi Tempo, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra tak menjawab dengan lugas pertanyaan perihal pengakuan Sekarga di hadapan Komisi VI DPR RI.
“Tidak tepat jika kami berkomentar soal isi obrolan di DPR. Karena itu pernyataan (Sekarga) di DPR, kepantasannya ya saya tunggu DPR panggil kami,” kata Irfan kepada Tempo, Rabu.
Sekarga melaporkan kondisi industrial Garuda Indonesia dengan para pekerja nan dinilai tak selaras beberapa tahun ke belakang ke Komisi VI DPR. Sekarga juga membawa kuasa hukumnya untuk meminta perlindungan ke Komisi VI DPR atas pelaporan Irfan kepada Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta atas pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Bandara Husein Sastranegara Buka Rute Komersial Lagi, Airnav Indonesia Layani 33.191 Penerbangan di Libur Natal