Rapat Malam Ini, KPU-Komisi II Bahas PKPU Sesuai Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat konsinyering menyiapkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) tentang pencalonan Pilkada 2024, Sabtu (24/8) malam ini.

Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengatakan rapat itu bakal dilakukan berbareng personil Komisi II DPR RI dan pemerintah.

"Semua pihak (ikut rapat). Komisi II, KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), pemerintah," ucap Afifuddin di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pembahasan soal PKPU memang kudu dilakukan dengan pihak-pihak tersebut terutama lantaran terdapat banyak perihal nan bakal dibahas.

"Kami telaah dulu lantaran banyak sekali nan dibahas kan setelah itu kita RDP (rapat dengar pendapat) biar cepat," katanya.

Ketika ditanya apakah PKPU bakal mengangkat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, Afifuddin malah kembali bertanya kepada wartawan.

Ia bertanya apakah wartawan sudah mempunyai draf PKPU nan bakal dibahas malam ini alias belum.

"Udah terima draf?" katanya singkat sembari memasuki lift.

Sebelumnya pada hari ini draf rancangan PKPU soal pencalonan kepala wilayah memang bocor ke publik. Mengutip draf patokan nan didapat CNNIndonesia, PKPU itu berisi beberapa poin penting, salah satunya soal periode pemisah pencalonan kepala daerah. Ambang pemisah itu diatur dalam Pasal 11.

Isi draf PKPU sebagai berikut:

1. Pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur

Partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi
perolehan bunyi sah dalam Pemilu personil DPRD di wilayah nan berkepentingan dengan ketentuan:

a) Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b) Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c). provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

d) Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

2. Pencalonan bupati dan wakil bupati alias walikota dan wakil walikota

a) Kabupaten/kota dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

b) Kabupaten/kota dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Selain periode batas, draf juga mengatur soal syarat usia minimal calon nan boleh didaftarkan menjadi calon kepala daerah. Syarat diatur dalam Pasal 15.

Bunyinya ,"Syarat berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati alias calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon".

Idham Holik konfirmasi draf PKPU

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membenarkan draf mengenai Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 itu.

Ia mengatakan dasar nan dipakai KPU membikin draf itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah periode pemisah pencalonan kepala wilayah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan bunyi pada pemilihan legislatif sebelumnya, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala wilayah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 60 menjadi rujukan dalam menyusun draf mengenai periode pemisah pencalonan kepala wilayah diatur dalam Pasal 11 ayat 1 di mana terdapat empat pengelompokkan besaran bunyi sah nan ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.

"Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 jadi rujukan norma penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d dan pasal-pasal terkait" kata Idham, Sabtu seperti dikutip dari Antara.

(vws)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional