Rapat Pengesahan RUU MK ke Paripurna Tak Dihadiri Wakil PDIP

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat pengesahan tingkat satu Rancangan Undang-undang Perubahan keempat tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) tak dihadiri wakil PDIP pada Senin (13/5).

Rapat tersebut digelar di masa reses personil majelis nan tinggal sehari. Dari sembilan fraksi, hanya delapan fraksi nan hadir. Sejumlah personil fraksi PDIP, mengaku tak tahu menahu saat ditanya rapat kerja nan turut dihadiri wakil pemerintah lewat Menko Polhukam tersebut.

"Saya belum tahu," ucap personil Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan saat dikonfirmasi, Senin (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Komisi III DPR, M Nurdin membenarkan tak ada wakil fraksinya nan hadir. Menurut dia, Fraksi PDIP menolak rapat digelar di masa reses, meski telah disetujui ketua DPR.

"Ketua fraksi tidak sepakat raker diadakan waktu reses meski mungkin sudah ada izin dari ketua DPR. Pak ketua fraksi belum terima waktu itu," kata Nurdin saat dihubungi, Selasa (14/5).

Di sisi lain, dia menyebut pihaknya juga tak pernah menerima undangan resmi rapat tersebut. Saat ditanya apakah fraksinya menyetujui substansi RUU MK, Nurdin tak menjawab tegas. Dia menyebut RUU MK hanya tinggal dibawa ke paripurna.

"Secara sah RUU MK di rapat tingkat satu sudah disetujui," katanya.

Sementara, personil Panitia Kerja (Panja) RUU MK dari PDIP, Johan Budi tak membantah berita perwakilan fraksinya tidakhadir dalam rapat pengesahan RUU tersebut. Johan sendiri mengaku tak datang lantaran tetap reses.

Selama reses, kata dia, sejatinya personil majelis berada di lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

"Karena sekali lagi kan reses, nggak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses orang ke dapil," kata Johan.

Secara pribadi, Johan mengatakan tak mendapat undangan rapat tersebut. Dia mengaku juga tak tahu menahu Panja RUU MK di Komisi III DPR menggelar pengesahan tingkat satu.

"Saya nggak dapat [undangan]," katanya.

Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui pihaknya sudah memberikan izin Panja Komisi III DPR membahas lanjutan RUU MK di masa reses, Senin (13/5).

Dasco tak mengungkap argumen pihaknya memberi izin. Kini, lanjut Dasco, RUU MK tinggal dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Dia belum menentukan kapan RUU tersebut bakal disahkan. Akan tetapi pemerintah dan DPR berkesempatan menyepakati pengesahannya pada masa sidang V kali ini sampai 11 Juli mendatang.

"Seharusnya jika ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco di kompleks parlemen, Selasa (14/5).

Pada Desember 2023, DPR dan pemerintah sempat menunda pengesahan RUU MK lantaran menuai penolakan sejumlah pihak. Penolakan salah satunya datang dari Menko Polhukam nan kala itu tetap dipimpin Mahfud MD.

Namun, pada hari terakhir masa reses kemarin, Menko Polhukam nan sekarang dijabat Hadi Tjahjanto telah menyetujui RUU tersebut untuk segera disahkan menjadi UU.

Sedikitnya ada empat poin krusial dalam RUU MK. Beberapa di antaranya seperti persyaratan pemisah usia pengadil konstitusi. Mekanisme pemberhentian hakim, pertimbangan pengadil konstitusi. Dan tentang unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional