Raperda Perubahan Disusun, OPD di Sumenep Bakal Bertambah

Sedang Trending 1 tahun yang lalu
ARTICLE AD BOX

SUMENEP: Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Perda Nomor 15 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam perubahan Perda tersebut, Pemkab Sumenep bakal menambah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru dan memisahkan beberapa urusan nan satu rumpun menjadi satuan kerja tersendiri. OPD baru tersebut ialah Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

Dengan demikian, struktur OPD dilingkungan Pemkab Sumenep bakal berubah nan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Sesuai petunjuk Peraturan Presiden (Perpres) 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, wilayah diminta untuk membentu Brida,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasyiadi.

Nantinya kata dia, urusan pendapatan nan sebelumnya melebur dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bakal dipisah menjadi perangkat wilayah tersendiri. Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan finansial Pusat dan Daerah menekankan agar urusan penunjang finansial untuk potensi pendapatan dikelola perangkat wilayah tersendiri.

Selain itu, Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sesuai Permendagri Nomor 25 tahun 2021 kudu berdiri sendiri dan tidak serumpun dengan urusan lain.

“Saat ini, PMPTSP disatukan dengan tenaga kerja (Naker). Itu nanti, kudu dipisah tersendiri. Untuk Nakernya masuk ke satuan kerja mana alias tersendiri juga tergantung pembahasan di DPRD,” jelasnya.

Raperda perubahan tentang susunan OPD itu tengah memasuki tahap pembahasan di DPRD Sumenep melalui Panitia Khusus. Sebelumnya, Pemkab telah menyampaikan nota penjelasannya mengenai Raperda perubahan sruktur OPD tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD.

Navigasi pos

Selengkapnya
Sumber kabarjatim.com Kabar Parlemen
kabarjatim.com Kabar Parlemen