Ratu Narkoba asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Medan, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis meninggal kepada terdakwa Hanisah namalain Nisa (39). Dia adalah wanita nan dijuluki Ratu Narkoba asal Aceh, Rabu (8/5/2024) sore.

Selain terdakwa Hanisah namalain Nisa, majelis pengadil juga menjatuhkan balasan meninggal terhadap terdakwa lainnya ialah Al Riza namalain Riza Amir Aziz (29) penduduk Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh; Maimun namalain Bang Mun (54) penduduk Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Menjatuhkan balasan terhadap terdakwa Hanisah namalain Nisa, Al Riza namalain Riza Amir Aziz dan Maimun namalain Bang Mun dengan balasan masing-masing pidana mati," ujar majelis pengadil nan diketuai Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V, PN Medan pada Rabu (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara tiga terdakwa lainnya ialah Nasrullah namalain Nasrul Bin Yunus (33) penduduk Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen; Hamzah namalain Andah Bin Zakaria (31) penduduk Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara; dan Mustafa namalain Pak Muis (55) penduduk Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, masing-masing dipidana penjara seumur hidup.

Dalam amar putusannya, majelis pengadil menyatakan perihal nan memberatkan keenam terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Hal nan meringankan para terdakwa tidak ditemukan.

Majelis pengadil menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Melakukan permufakatan jahat tanpa kewenangan alias melawan norma menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, alias menyerahkan Narkotika Golongan I dalam corak bukan tanaman nan beratnya melampaui 5 gram, dengan peralatan bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi," ujarnya

Setelah mendengarkan putusan, JPU Rizkie Andriani Harahap maupun para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah mengusulkan banding alias tidak. Sebab, sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.

Mengutip dakwaan JPU, kasus bermulai pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah berbareng dengan Maimun namalain Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) berjumpa di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kemudian upaya peralatan haram itupun bersambung di Kota Medan. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) nan mencium transaksi narkoba itupun melakukan penyelidikan.

Belakangan petugas BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah ruko depan Pasar Sunggal, Kota Medan.

Terdakwa Hanisah berbareng kelima terdakwa lainnya diamankan petugas BNN RI pada 8 Agustus 2023 di tempat nan berbeda.

Dari penggeledahan itu, BNN sukses mengamankan peralatan bukti narkotika jenis sabu seberat52.520gram (52 kg) dan323.822butir ekstasi.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil nan juga berada di dalam ruko dan rencananya bakal digunakan sebagai perangkat alias sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.

(fnr/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional