Razia Rumah Makan Padang di Cirebon, KPPU: Tidak Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha yang Sehat

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespons razia oleh organisasi masyarakat terhadap Rumah Makan Padang di Cirebon, Jawa Barat nan dilakukan beberapa waktu lalu.

"Dari perspektif persaingan usaha, kejadian ini tidak sejalan dengan prinsip persaingan upaya nan sehat," kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas di Padang, Rabu, 6 November 2024, seperti dikutip dari Antara.

Ridho menyatakan pentingnya mendalami argumen razia tersebut, apakah memang terjadi praktik jual rugi nan sengaja dilakukan oleh pedagang masakan Padang di Cirebon, Jawa Barat. Sebab, menurut KPPU, tidak mungkin pelaku upaya mikro mini dan menengah (UMKM) menjual masakan Padang tersebut dengan mengedepankan praktik jual rugi.

Menurut Ridho, secara finansial UMKM tidak bakal sanggup menanggung kerugian jika memang melakukan praktik jual rugi. "Tidak mungkin mereka menjual rugi nasi Padang dalam jangka waktu lama. Kecuali mereka menurunkan kualitas masakannya," ucapnya.

KPPU juga menilai jika ada pedagang nan bisa menjual masakan Padang dengan nilai nan lebih murah, kata Ridho, itu bakal menguntungkan pembeli lantaran terdapat beragam macam pilihan nilai barang.

Ridho pun menanggapi rencana penetapan alias penyeragaman nilai masakan Padang. KPPU menilai perihal tersebut juga berkesempatan menimbulkan masalah baru lantaran masyarakat tidak punya pilihan setelah semua nilai masakan Padang sudah sama.

Padahal, kian beragam suatu nilai peralatan nan dijual di tengah masyarakat dengan mengedepankan persaingan nan sehat, menurut dia, bakal berakibat positif lantaran bakal memunculkan UMKM baru. Hal ini nan kemudian bakal menggerakkan perekonomian daerah.

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Pusat Pimpinan Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade menegaskan, menolak segala tindakan razia nan sempat dilakukan organisasi masyarakat terhadap Rumah Makan Padang di Cirebon.

"Hal ini tidak boleh terjadi. Sebab semua penduduk negara berkuasa untuk berdagang nasi Padang," ucapnya. Terlebih masakan Padang sudah menjadi kuliner unik Nusantara nan bisa dijual dan dinikmati oleh setiap masyarakat di Indonesia tanpa terkecuali.

Artikel ini terbit di bawah titel Razia Rumah Makan Padang di Cirebon, KPPU: Tidak Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha nan Sehat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis