Remaja di Lampung Divonis 9,5 Tahun Penjara Usai Bunuh Polisi

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Lampung, CNN Indonesia --

Remaja di bawah umur berinisial AE (17) pelaku pembunuhan personil Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat divonis 9 tahun 6 bulan penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah.

AE menghabisi nyawa Briptu Singgih Abdi Hidayat dengan racun tanaman dan obat nyamuk nan dicampur ke minuman korban.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alvinda Tama saat dikonfirmasi membenarkan terdakwa anak berinisial AE, telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih pada sidang putusan Selasa (7/5) kemarin. Sidang putusan itu, dipimpin oleh Majelis Hakim, Achmad Munandar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, vonis sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada sidang putusan kemarin (Selasa). Terdakwa anak AE tersebut, dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun dan 6 bulan penjara," kata Alvinda kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/5).

Ia mengatakan, dalam sidang putusan tersebut, AE dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Putusan itu, sesuai dengan dakwaan pengganti pertama jaksa penuntut.

"Yang memberatkan, terdakwa AE terbilang sadis dan sadis menghabisi nyawa korban. Sedangkan nan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata dia.

Guna membuktikan perbuatan terdakwa, lanjut Alvinda, tim jaksa penuntut menghadirkan 15 saksi dan satu mahir dalam sidang pembuktian perkara pembunuhan tersebut.

"Tim penuntut, telah membuktikan terdakwa anak AE melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Briptu Singgih Abdi Hidayat personil polisi Polres Lampung Tengah," jelasnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah, Leni Oktarina mengatakan, saat proses investigasi sebelumnya, interogator dan jaksa sempat mengalami kesulitan membuktikan perbuatan AE tersebut. Terdakwa AE kerap memberikan keterangan berbelit-belit.

Tidak hanya itu saja, bahkan AE juga piawai menyembunyikan (membuang) peralatan bukti meski tetap berumur 17 tahun dan termasuk kategori anak di bawah umur.

"Terdakwa AE memberikan keterangan berbelit-belit, sehingga membikin interogator dan jaksa awalnya cukup kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa anak AE tersebut," kata Leni.

Dengan koordinasi nan baik melalui petunjuk jaksa peneliti, akhirnya dapat ditemukan perangkat bukti nan cukup. Sehingga dalam persidangan, AE tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya.

"Terdakwa AE, mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap korban. Pembunuhan nan dilakukan terdakwa, lantaran merasa sakit hati dengan korban," terangnya.

Pada persidangan, lanjut Leni, terungkap kebenaran bermulai dari sakit hati AE atas perbuatan korban Briptu Singgih Abdi Hidayat. Terdakwa dengan sengaja merencanakan pembunuhan terhadap korban menggunakan racun tanaman merk Lannate (mengandung methomyl), Soffel dan racun nyamuk merk Vape.

"Sebelumnya, terdakwa AE telah menghaluskan bahan-bahan racun mengandung unsur kimia itu dan kemudian mencampurkan ke dalam minuman lampau memberikannya kepada korban," ungkap Leni.

Setelah racun bereaksi dan kondisi korban lemas, AE membekap hidung serta mulut korban menggunakan kaus dalam milik korban, hingga korban mengalami kandas pernapasan dan korban pun meninggal dunia.

"Terdakwa AE, sebelumnya pernah terlibat perkara tindak pidana penipuan alias penggelapan satu unit mobil. Namun perkaranya tidak berlanjut, lantaran terjadi pengalihan penyelesaian perkara pidana anak alias dilakukan diversi ditingkat penyidikan," jelas Leni.

Kronologi Pembunuhan

Kasus pembunuhan personil polisi Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat terungkap setelah jasad korban ditemukan di bawah ranjang tempat tidur sebuah penginapan di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3) sekira pukul 08.00 WIB.

Satreskrim Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap AE nan merupakan kawan korban. AE mengaku telah merencanakan pembunuhan itu lantaran sakit hati serta mau menguasai kekayaan milik korban.

AE sebelumnya membujuk korban nongkrong di wilayah Kecamatan Seputih Banyak pada Kamis (22/3) lalu. Korban diberi minuman oleh AE, di mana minuman itu sudah dicampur racun hingga korban merasa lemas dan tidak bisa apa-apa lagi.

Dalam kondisi itu, korban dibawa AE ke sebuah penginapan dan korban langsung dieksekusi oleh tersangka dengan langkah dibekap. Setelah korban dipastikan tewas, AE menyembunyikan tubuh korban dibawa ranjang tempat tidur dan pelaku pergi dari penginapan itu dengan membawa kabur mobil korban.

Dengan beberapa petunjuk dan keterangan saksi, AE sukses ditangkap pada saat sedang membawa mobil milik korban di Jalan Raya Seputih Raman tiga jam setelah jenazah korban ditemukan. Selanjutnya, kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Suging, Lampung Tengah.

(zai/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional