Rencana Ubah Wantimpres Jadi DPA, DPR Tegaskan Takkan Ubah Fungsi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR menekankan takkan mengubah kegunaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) meski beriktikad mengubah nomenklaturnya kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) lewat revisi UU No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

Seluruh fraksi di Baleg DPR menyepakati RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.

"Fungsinya sama sekali tidak berubah," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman menyebut kegunaan dari lembaga pertimbangan itu diatur dalam UUD NRI 1945 alias di level konstitusi, sedangkan perihal nomenklaturnya itu diserahkan ke peraturan di bawahnya, ialah UU.

"Pasal 16 UUD itu menyebut fungsi. Nah, kita memberi nomenklaturnya nan dulu wantimpres sekarang berubah DPA," ujarnya.

Supratman menjelaskan ada tiga poin perubahan dalam revisi UU tersebut. Pertama, perihal nomenklatur nan semula Wantimpres diubah menjadi DPA.

Kemudian, revisi UU itu juga bakal mengubah jumlah keanggotaan. Kini, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap personil dan delapan anggota, sedangkan di UU nan baru kelak bakal menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Supratman menjelaskan tak adanya batas personil DPA itu agar tak membatasi ruang mobilitas presiden.

"Yang ketiga itu menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi personil majelis pertimbangan agung. Cuman, itu saja menyangkut soal kelembagaan," ujarnya.

DPA sebelum reformasi

DPA sendiri merupakan lembaga tinggi negara sebelum akhirnya dibubarkan pada masa reformasi 1998 silam.

Pembubaran DPA berbarengan dengan dihapuskannya Bab IV soal DPA di UUD NRI 1945 lewat amendemen keempat pada Agustus 2002 silam.

Sebelum dibubarkan, DPA bertanggung jawab memberikan jawaban atas pertanyaan presiden serta berkuasa memajukan usul ke pemerintah.

Melalui amendemen keempat juga, sekarang Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur bahwa presiden membentuk suatu majelis pertimbangan.

Dewan itu nan kemudian bekerja untuk memberikan nasehat dan pertimbangan ke presiden.

"Presiden membentuk suatu majelis pertimbangan nan bekerja memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, nan selanjutnya diatur dalam undang-undang,"bunyi Pasal 16 UUD NRI 1945.

(mnf/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional