Respons Putusan MK, KPU Jatim Akan Gelar Penghitungan Suara Ulang

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tiga permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 untuk Pileg tingkat DPRD kabupaten dan DPR RI di Jawa Timur. Walhasil ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun kudu melakukan penghitungan surat bunyi ulang.

Perkara pertama nan dikabulkan MK adalah No 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari permohonan Partai Demokrat, nan meminta rekapitulasi dan pencermatan ulang blangko model C di 18 TPS Kecamatan Kaliwates, untuk Pileg DPRD Kabupaten Jember.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, perkara No 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari permohonan PAN nan meminta penghitungan surat bunyi DPR RI Dapil Jatim IV di 105 TPS Kecamatan Sumberbaru, dan penghitungan surat bunyi ulang di 15 TPS untuk DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil I.

Kemudian, MK juga mengabulkan permohonan No 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari PKS nan meminta penghitungan surat bunyi ulang di 10 TPS, untuk DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil III dan Dapil V.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim, Aang Kunaifi mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti dan melaksanakan penghitungan surat bunyi ulang sebagaimana putusan MK pada Selasa (10/6).

"Pascaputusan MK tanggal 10 Juni 2024 kemarin, memang beberapa nomor perkara nan lokusnya ada di Jatim, untuk jenis pemilu DPR RI dan DPRD Kabupaten. Maka KPU Provinsi tentu wajib melaksanakan apa nan sudah diperintahkan oleh MK," kata Aang melalui keterangannya, Kamis (13/6).

KPU Jatim, kata Aang, segera melakukan penghitungan bunyi ulang dalam waktu dekat. Hal itu bakal selesai 15 hari setelah keluarnya putusan MK.

"Terkait dengan teknis pelaksanaan, kami tentu bakal merancang, gimana penyelenggaraan putusan itu kita lakukan dengan lama waktu nan sudah ditetapkan dalam amar putusan mahkamah konstitusi," ujarnya.

Karena itu, kata Aang, pihaknya bakal berkoordinasi dengan abdi negara kepolisian dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim untuk menyelesaikan putusan MK tersebut.

"Kami bakal berkoordinasi dengan Bawaslu, lantaran diperintahkan untuk melakukan pengawasan. Dan kepolisian nan dalam amar putusan diperintahkan mengamankan dari penyelenggaraan putusan MK," ucapnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Jatim Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Dewita Hayu Shinta mengatakan pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti putusan MK tentang penghitungan bunyi ulang itu.

"Bawaslu Jatim siap melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan putusan MK," kata Shinta.

"Berkoordinasi dengan KPU setingkat untuk penyelenggaraan putusan, mengkoordinasikan Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan berjenjang, dan mentabulasi kebutuhan pengawasan," tutupnya.

(frd/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional