Respons RUU Pilkada DPR, Aktivis Jogja Pasang Bendera Setengah Tiang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Forum aktivis Cik Di Tiro di Yogyakarta mengibarkan Bendera Merah Putih separuh tiang sebagai ungkapan berkabung atas matinya kerakyatan usai DPR sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dengan tak mengikuti seutuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (21/8) petang.

Pengibaran bendera separuh tiang oleh para aktivis itu dilaksanakan di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Cik Di Tiro, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Pengibaran bendera separuh tiang ini diiringi nyanyian Lagu Darah Juang oleh para mahasiswa, aktivis, akademisi, personil LSM dan ormas nan sebelumnya mengikuti rapat konsolidasi menyikapi RUU Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini (RUU Pilkada) artinya ada upaya untuk betul-betul mengingkari negara ini, mengingkari Merah Putih. Makanya Merah Putih ini dia berduka, jadi secara simbolis dia turun pelan-pelan (ke posisi separuh tiang)," kata Masduki selaku inisiator Forum Cik Di Tiro.

Padahal, kata Masduki, putusan MK nan mengubah syarat pencalonan bak menjadi angin segar lantaran memunculkan kesempatan hadirnya kontestan Pilkada 2024 pengganti nan lepas dari kepentingan oligarki, penyanderaan parpol dan praktik dinasti politik.

Tapi, langkah DPR nan menyepakati RUU Pilkada justru jadi pertanda darurat kerakyatan dan logika sehat. Masduki menerangkan Bendera Merah Putih nan jadi simbol kesejahteraan dan perlindungan kewenangan asasi manusia pun kudu turun sampai separuh tiang karenanya.

"Betapa keputusan nan bagus dari Mahkamah Konstitusi kaitannya dengan agar setiap orang punya kesempatan untuk menjadi kontestan dan tidak ada namanya oligarki, tidak ada namanya penyanderaan-penyanderaan partai politik untuk kepentingan dinasti, itu begitu cepatnya dilibas," kata Masduki.

"Jadi ini darurat demokrasi, darurat logika sehat, dan sekarang ini ada upaya-upaya nan sistematis mengingkari petunjuk reformasi, ialah kerakyatan itu sendiri," sambungnya.

Akan tindakan turun ke jalan

Masduki menambahkan, Forum Cik Di Tiro berbareng beragam komponen masyarakat pun berencana turun ke jalan mengawal pengesahan RUU Pilkada melalui rapat paripurna DPR RI, Kamis (22/8) besok.

"Kita memastikan keputusan paripurna DPR itu sejalan dengan kepentingan aspirasi masyarakat. Kalau itu tidak terjadi, maka tentu ini bakal menjadi gumpalan-gumpalan untuk keprihatinan berikutnya, aktivitas sosial nan lebih besar. Jadi ini ibaratnya menjadi semacam warning, last warning bagi parlemen kita, DPR," katanya.

Sebelumnya,Baleg DPR RI sepakat mengesahkan RUUPilkada untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan pada Kamis (22/8).

DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK. Misalnya, soal pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Adapun keputusan di Baleg pada Kamis ini, dibuat dalam rapat nan berjalan hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam. Rapat Baleg dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Lalu Baleg DPR langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.

Panja membahas daftar inventaris masalah (DIM) sekitar satu jam. Lalu rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat masing-masing fraksi mulai pukul 15.30 WIB.

Pimpinan rapat Baleg DPR Achmad Baidowi namalain Awiek menyimpulkan RUU Pilkada disetujui oleh kebanyakan partai. Keputusan pun dibuat pada 16.55 WIB.

DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK mengenai UU Pilkada yang diputus sehari sebelumnya. Misalnya, soal pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Baleg memilih mengangkat putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, pemisah usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Kemudian DPR juga menyepakati perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD. Partai nan punya bangku di DPRD tetap kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi pemilu sebelumnya.

(kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional