Respons Sandiaga soal Polemik Study Tour Buntut Kecelakaan Subang

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno merespons polemik izin dan patokan study tour nan sekarang diperketat buntut kejadian kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Sandi menilai nan kudu menjadi perhatian adalah kepantasan kendaraan untuk study tour sekolah. Menurutnya, letak masalah kecelakaan itu bukan pada aktivitas study tour, melainkan pada pemilihan bus alias kendaraan.

"Dari musibah kecelakaan nan terjadi di Ciater, kita jadikan ini pelajaran bahwa bukan study tour-nya nan kudu diperketat, melainkan kepantasan kendaraan, fasilitas, dan sumber daya manusianya," kata Sandi melalui unggahannya di akun X (Twitter) @sandiuno, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi PPP itu pun mengimbau sekolah lebih berhati-hati lagi dalam memilih bus untuk study tour. Ia meminta agar lembaga betul-betul memastikan kendaraan nan bakal digunakan dalam kondisi nan layak dan sesuai dengan patokan pemerintah.

Sandiaga menekankan semua akomodasi transportasi ataupun akomodasi kepariwisataan kudu mempunyai sertifikat laik operasional nan didaftarkan melalui Kementerian Perhubungan.

"Kita bakal membawa ekosistem parekraf ini lebih CHSE ialah lebih clean, lebih healthy, lebih safety, dan tentunya environmental sustainability," ujar Sandi.

Kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok terjadi pada Sabtu (11/5) malam malam di jalanan nan menurun di Ciater, Subang.

Peristiwa itu melibatkan lima kendaraan, ialah bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD-7524-OG, mobil Daihatsu Feroza di lajur Subang arah Bandung, serta tiga motor.

Insiden ini menelan korban jiwa 11 orang. Korban tewas terdiri dari sembilan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, satu pembimbing SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang pengendara motor nan merupakan penduduk Subang.

Polisi menetapkan Sadira selaku pengemudi bus sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah.

Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo menerangkan berasas keterangan Sadira selaku pengemudi bus dan para saksi, didapati kebenaran bahwa rem pada kendaraan tersebut beberapa kali coba diperbaiki.

Wibowo menyebut polisi juga menemukan kebenaran bahwa oli pada bus tersebut dalam keadaan keruh. Artinya, oli kendaraan tidak diganti dalam kurun waktu nan cukup lama. Selain itu, interogator juga mendapati kebenaran kandungan air di dalam minyak rem melampaui empat persen.

(khr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional