Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah Warga RT 007 RW 002, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan merespons penetapan Ketua RT dan tiga orang lainnya sebagai tersangka penggerudukan sekelompok mahasiswa saat melakukan ibadah Doa Rosario.
Suryadi, salah satu penduduk setempat menghormati proses norma nan berjalan. Namun dia berambisi proses norma melangkah dengan adil.
"Ya, jika saya sih tersangka kan baru disangkakan, saya sih menghormati proses hukum. Kalau terbukti bersalah yaa salahnya di mana?" kata Suryadi saat ditemui oleh CNNIndonesia.com, Rabu (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadi mengaku berada di letak saat kejadian. Dia menyatakan tidak memandang apa nan disangkakan kepada keempat tersangka itu. Menurut Suryadi, Ketua RT tidak melakukan penghasutan.
"Kalau penghasutan itu enggak ada," ujarnya.
Suryadi menjelaskan bahwa Ketua RT hanya menegur sekelompok mahasiswa itu lantaran dianggap meresahkan warga.
Pasalnya, kata Suryadi, sekelompok mahasiswa itu sering berkumpul dan membikin kegaduhan.
Suryadi juga membantah ada penganiayaan. Justru, kata dia, pihak mahasiswa nan lebih dulu melakukan kekerasan.
Dia menyebut memang ada seorang mahasiswa nan tergores oleh barang tajam. Namun, itu tidak disengaja. Mahasiswa itu juga bagian dari golongan nan mengaku sedang ibadah.
"Kalau saya sih gitu aja, tapi nyatanya enggak kaya gitu. Jadi enggak seperti nan beredar, kan nan ngebacok itu siapa, nan kebacok itu siapa. Karena nan ngebacok malem itu udah klir. Jadi bukannya kebacok, kegores," ujarnya.
Warga Tangsel lainnya, Ika (bukan nama sebenarnya) mengaku sedih atas penetapan empat orang itu sebagai tersangka. Dia menyebut selama ini ketua RT itu tak pernah bertindak kasar.
Dia justru berambisi agar ketua RT dan tiga orang lainnya dapat dibebaskan.
"Enggak nyangka RT segitu baiknya. Kok jadi gitu [jadi tersangka]. Semoga aja bebas ya kita mah," katanya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan ibadah Doa Rosario nan dilakukan mahasiswa di Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santosa mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu berasas hasil perkara nan dilakukan oleh penyidik.
"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi nan terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ibnu kepada wartawan, Selasa (7/5).
Keempat tersangka ini masing-masing berinisial D laki-laki usia 53 tahun, I laki-laki usia 30 tahun, S laki-laki usia 36 tahun dan A laki-laki usia 26 tahun.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan alias Pasal 170 KUHP dan alias Pasal 351 ayat 1 KUHP dan alias Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah peralatan bukti. Beberapa di antaranya rekaman video peristiwa, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos warna merah, serta kaos warna hitam.
(yla/bmw)
[Gambas:Video CNN]