Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan namalain Zulhas menegaskan bahwa bahan baku industri, tepung terigu, maupun pelumas tidak lagi masuk dalam komoditas nan dilarang dan dibatasi aktivitas impornya. Aturan ini tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 atas perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor.

"Enggak ada lagi. Kemarin itu usulan dari industri terkait, enggak bisa," kata Zulhas saat mengunjungi area Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Senin, 6 Mei 2024.

Ia menyoroti soal kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap fortificant premixes atau bahan penolong tepung terigu. Ia mengklaim, tepung terigu menjadi makanan nomor dua nan banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia.

Apabila ada larangan dan pembatasan (larkas) terhadap tepung terigu, ujarnya, kebutuhan pangan kebanyakan orang bakal terdampak. "Tepung terigu itu (bahan) makanan nomor dua, jika diatur-atur, dilarkaskan kelak orang makannya gimana," katanya.

Selain tepung terigu, Zulhas nan juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional memastikan tidak ada lagi larangan dan batas untuk komoditas pelumas. "Jadi enggak. Terigu, bahan pelumas (sekarang) enggak ada (batasan)," ujarnya.

Dalam keterangan terpisah, kementerian nan dipimpinnya telah mengevaluasi pengaturan sejumlah komoditas bahan baku industri nan terkendala urusan importasi. Perubahan kedua ini mempunyai semangat untuk memberikan kemudahan impor bahan baku industri.

Dalam perihal ini dengan mengembalikan pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pengaturan sebelumnya, ialah Permendag 20/2021 sebagaimana diubah dengan Permendag 25/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Iklan

Bahan baku industri tersebut di antaranya fortificant premixes sebagai bahan baku industri tepung terigu. Sebelumya, dalam Permendag 36/2023 komoditas ini hanya dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dengan pengawasan pabean (border) dan instrumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Sekarang, peralatan itu bisa diimpor oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dengan pengawasan di luar area pabean (post border) dan instrumen hanya LS.

Perubahan pengaturan impor juga dilakukan untuk komoditas bahan baku pelumas. Sebelumnya, dalam Permendag 36/2023 diperlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Impor.

Aturan ini kemudian dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga dalam pengajuan PI tidak dipersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa arsip LS juga dihapuskan sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa PI.

"Saking semangatnya melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku diberlakukan pelarangan dan pembatasan sehingga produksi beberapa komoditas terkendala. Oleh lantaran itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, patokan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022," kata Zulhas.

NOVALI PANJI NUGROHO | YUDONO YANUAR

Pilihan Editor: Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis