tim | CNN Indonesia
Selasa, 12 Nov 2024 00:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta bakal tetap bisa melangkah dua putaran jika tak memenuhi syarat kemenangan di atas 50 persen.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan patokan syarat kemenangan di Pilkada Jakarta bakal tetap merujuk pada patokan awal, meski saat ini DPR resmi mengusulkan revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap berjalan, tidak ada perubahan, hanya setelah jadi nanti, selesai pemenangnya siapa, Nah namanya bukan Gubernur DKI Jakarta," kata Bob usai rapat Baleg, Senin (11/11).
Menurut dia, revisi UU DKJ hanya bakal konsentrasi pada penambahan empat pasal, masing-masing ialah Pasal 70a, 70b, 70c, dan 70d.
Semua pasal itu mengatur soal nomenklatur DKI menjadi DKJ pada personil DPR, DPRD, DPD, dan gubernur serta wakil gubernur. Revisi itu hanya bakal menyempurnakan substansi UU tersebut nan telah disahkan pada awal 2024 lalu.
"Empat [pasal], lantaran itu mengenai dengan DPRD Provinsi, DKJ, DPR RI dapilnya DKJ termasuk DPD nan juga dapilnya DKJ. Kalau tiga poin tadi itu adalah mengenai dengan nomenklatur nan setelah berlalu pemilunya, jika DKI besok tanggal 27," katanya.
"Nah kepastian norma tersebut kita mulai dari sebelum pilkada," katanya.
Sebelum resmi diusulkan, wacana perubahan sistem dua putaran di pilkada Jakarta sempat mencuat selama nyaris enam jam rapat nan dikebut Baleg DPR hari ini. Sejumlah personil Baleh mempertanyakan sistem dua putaran di Pilkada Jakarta nan tak lagi menjadi ibu kota.
"Pilkada DKI kan sekarang jika tidak 50 persen, dua putaran kan. Nah, apakah ini ke depan menjelaskan kekhususan itu. Kenapa DKJ kudu dua putaran?" Kata personil Baleg dari PDIP, Andreas Hugo Pareira.
(thr/dmi)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.