Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan  bahwa  dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan nomor perubahan. Salah satunya tentang arsip perjalanan Republik Indonesia (paspor) nan dapat menjadi bukti kebangsaan Indonesia.

Dengan  merujuk kepada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai arsip nan diterbitkan oleh otoritas berkuasa dari suatu negara nan sah untuk perjalanan internasional. 

"Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai penduduk negara dari negara penerbit, merupakan bukti kewenangan pemegang untuk kembali ke negara tersebut,"kata Silmy dalam siaran tertulis  diterima  Tempo Jumat 20 September 2024. Ke depan, pelayanan keimigrasian diharapkan bisa ditingkatkan. 

Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna berlangsung  Kamis 19 September 2024, menyampaikan, optimasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat mengenai kepastian hukum, termasuk dalam konteks mobilitas antarnegara.

Sementara itu, dari sisi Imigrasi, kompleksnya mobilitas orang antarnegara tersebut memunculkan ancaman dan akibat nan semakin beragam terhadap petugas Imigrasi.

Iklan

“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan nan diperlukan oleh Ditjen Imigrasi ialah berangkaian dengan perbaikan layanan, perlindungan diri (bagi petugas imigrasi) argumen penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujar Andi Agtas.

Terkait penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan  jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah.

"Misalnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkap masuk 10 tahun alias apalagi seumur hidup,"kata Silmy.

Dalam Undang-Undang Keimigrasian nan baru mengakomodasi perbaikan jasa nan dengan pengaturan masa bertindak izin masuk kembali (multiple entry permit) nan disamakan dengan masa bertindak izin tinggal terbatas (ITAS), alias izin tinggal.

Pilihan Editor: Mantu Aburizal Bakrie Diduga Perintahkan Bodyguard Tutup Akses Arsjad Rasjid ke Gedung Kadin

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis