Revisi UU TNI: Masa Dinas Panglima Bisa Diperpanjang Presiden

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 07:18 WIB

Draf RUU TNI inisiatif DPR mengupayakan masa dinas jenderal bintang empat alias Panglima TNI bisa diperpanjang DPR lewat Keppres maksimal dua kali. Ilustrasi. Apel prajurit TNI di Jakarta beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Draf revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI alias RUU TNI mengatur kenaikan pemisah usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Selain itu, masa dinas jenderal bintang empat alias Panglima TNI bisa diperpanjang oleh presiden.

Dalam struktur TNI nan mempunyai pangkat bintang empat selain Panglima adalah para kepala staf dari tiga matra: KSAD, KSAU, dan KSAL.

Berdasarkan draf nan diterima CNNIndonesia.com, ketentuan itu tercantum dalam draf revisi UU TNI pada Pasal 53 nan terdiri atas lima ayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

pasal 53 ayat 3 menyatakan perwira tinggi bintang empat alias kedudukan Panglima TNI dapat diperpanjang masa dinasnya hingga maksimal dua kali nan ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres).

Lalu Pasal 53 ayat 4 berbunyi, "Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) bertindak paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden."

Sementara itu, upaya DPR meningkatkan pemisah usia pensiun TNI terlihat pada Pasal 53 ayat 1 dan 2.

Pasal 53 Ayat (1), usia pensiun prajurit nan mulanya 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama diubah alami kenaikan jadi 60 tahun dan 58 tahun.

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI.

Lalu Ayat (2) mengatur bagi prajurit TNI dengan kedudukan fungsional dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.

Pada UU TNI nan bertindak saat ini, Pasal 53 hanya terdiri dari satu pasal nan mengatur usia pensiun perwira ialah 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Pada rapat paripurna nan digelar Selasa (28/5) kemarin, DPR mengesahkan empat RUU menjadi usul inisiatif DPR.

Selain RUU TNI, DPR juga mengesahkan RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Serupa dengan RUU TNI, RUU Polri inisiatif DPR itu pun berupaya meningkatkan pemisah usia pensiun polisi jadi 60-65 tahun, dan upaya memperpanjang masa dinas Kapolri bisa dilakukan lewat Keppres.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional