Revisi UU TNI, Polri hingga Kementerian Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 mengesahkan 4 empat RUU menjadi usul inisiatif DPR, Selasa (28/5).

Empat RUU nan dimaksud ialah RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan sekarang tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang majelis nan terhormat, apakah 4 RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR ialah RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, dan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR apakah dapat disetujui?," tanya Dasco.

"Setuju," sahut peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan oleh Dasco.


Pengesahan keempat RUU ini menjadi usul inisiatif DPR sebagai lanjutan dari rapat Panja nan digelar di Badan Legislasi sebelumnya. Seluruh fraksi sepakat untuk membawa kedua RUU itu ke Rapat Paripurna.

Namun untuk RUU Kementerian, Fraksi PKS menerima dengan catatan. Sementara delapan fraksi lainnya sepakat. Pasal 15 UU 39/2008 nan mengatur pemisah maksimal jumlah kementerian sebanyak 34 sepakat untuk diubah.

Dalam draf RUU nan disepakati Baleg, jumlah maksimal itu dihapus, jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden memerhatikan aspek efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," bunyi Pasal 15 draf RUU Kementerian.

Fraksi PKS memberikan catatan atas calon beleid tersebut dengan menambahkan frasa 'efisiensi'.

Sementara untuk RUU Polri ada empat kategori nan bakal diatur.

Pertama, pemisah usia pensiun bagi semua personil Polri dari semula 58 tahun menjadi 60. Kedua, masa pensiun bagi personil Polri nan mempunyai skill unik bisa diperpanjang menjadi 62 tahun.

Ketiga, pemisah usia pensiun Polri nan menduduki kedudukan fungsional menjadi 65 tahun. Dan terakhir, pemisah usia bagi Perwira bintang empat alias Kapolri nan bakal diatur lewat Keputusan Presiden.

RUU TNI bakal mengakomodir tiga materi pokok usulan usulan revisi. Masing-masing ialah mengenai status TNI, masa pensiun dinas, dan mengenai hubungan TNI dengan Kementerian Pertahanan.

Setelah menjadi usul inisiatif DPR, RUU TNI dan Polri selanjutnya bakal dibahas berbareng pemerintah sebelum kemudian bakal disahkan menjadi UU.

(thr / mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional