Jakarta, CNN Indonesia --
Ribuan buruh bakal mengawal pembacaan putusan uji materi UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (31/10).
MK dijadwalkan membacakan putusan atas permohonan uji materi UU Ciptaker yang dilayangkan 18 serikat pekerja. Dalam permohonannya, golongan pekerja itu meminta MK mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Ciptaker, dan dikembalikan ke izin awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total ada 6 ribu hingga 10 ribu pekerja dari Jakarta, Jawa Barat dan Banten nan bakal datang melakukan tindakan jelang putusan majelis pengadil di Sidang Mahkamah Konstitusi nantinya," kata Koordinator Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) R Abdullah di Jakarta, Rabu (30/10).
Ia mengatakan Gekanas merupakan aktivitas aliansi dari 18 serikat pekerja nan mengusulkan uji materi atau 'judicial review ke MK agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan kembali kepada izin awal.
"Kami berambisi majelis pengadil buat keputusan seadil-adilnya untuk kepentingan masyarakat pekerja," kata dia.
Ia mengatakan, UU Cipta Kerja sangat ditolak oleh pekerja lantaran membikin ketidakpastian dalam bumi kerja dan merugikan pekerja.
Gekanas menyimpulkan UU Cipta Kerja mendegradasi nilai-nilai nan ada di patokan sebelumnya ialah UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Dia mengatakan, ada sejumlah perihal nan membikin pekerja tidak diuntungkan seperti memberikan kemudahan kepada pemberi kerja dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal di izin sebelumnya ada sistem nan dilakukan agar pekerja dapat dirumahkan.
Selain itu ada kompensasi pesangon, kemudahan memberikan kemudahan bagi pekerja perjanjian dan pekerja alih daya (outsourcing).
Lalu memberikan kemudahan kepada pekerja asing mendapatkan pekerjaan serta pemberi kerja condong memberikan bayaran nan tidak layak kepada pekerja.
"Ini nan coba kami minta agar di 'judicial review' kembali oleh majelis hakim," kata dia.
Mereka menilai pembentukan UU Cipta Kerja bermaksud untuk memudahkan investasi dan membuka lapangan pekerjaan, tapi dua perihal tersebut tidak tumbuh hingga saat ini.
Selain itu lapangan kerja tumbuh lima persen setiap tahun. Artinya, kata Abdullah, ada 200 ribu lowongan pekerja baru dan jika di bagian padat karya bisa 400 ribu.
Tapi jumlah itu kalah dari jumlah angkatan kerja nan tumbuh setiap tahun mencapai empat juta orang dan ini membikin suplai dan permintaan
tidak seimbang.
UU Cipta Kerja ini juga memberikan kemerdekaan kepada pengusaha mulai dari penggunaan tenaga kerja elastis dengan bayaran murah hingga kemudahan melakukan PHK kepada buruh.
Dalam kondisi tersebut, Gekanas meminta agar MK untuk membatalkan dan mencabut klaster ketenagakerjaan di UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan pantuan di laman MK, pada Kamis besok, mahkamah bakal mengadakan sidang pembacaan putusan atas sejumlah permohonan mengenai UU Ciptaker.
Permohonan-permohonan nan bakal diputus mengenai UU Ciptaker itu adalah perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 nan dimohonkan aliansi pekerja seperti Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) nan dipimpin Abdullah, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98 (PPMI '98), dan Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN).
Kemudian perkara nomor 61/PUU-XXI/2023 nan dimohonkan Leonardo Siahaan, dan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 nan dimohonkan Partai Buruh dkk.
Putusan itu dijadwalkan dibacakan mulai pukul 10.00 pada Kamis besok.
(Antara/kid)
[Gambas:Video CNN]