Ricuh Demo di Makassar, Mobil Angkot Hangus Terbakar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Makassar, CNN Indonesia --

Mahasiswa yang berunjuk rasa menolak politik dinasti di Makassar, Sulawesi Selatan, memblokade jalan dengan membakar ban jejak dan merusak rambu-rambu lampau lintas.

Massa mahasiswa nan terkonsentrasi di bawah jembatan flyover sejak pukul 13.00 WITA, kemudian mereka mulai membakar ban jejak hingga menimbulkan kepulan asap hitam sembari berorasi secara bergantian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain membakar ban bekas, massa juga merubuhkan rambu-rambu lampau lintas nan berada di sepanjang Jalan AP Pettarani.

Kemudian pada pukul 18.00 WITA, konsentrasi mahasiswa di bawah Flyover Makassar, mulai berceceran dan kembali ke kampus mereka masing-masing untuk melanjutkan tindakan mereka.

Beberapa saat kemudian, di depan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan Universitas Bosowa (Unibos) Jalan Urip Sumoharjo nan menghubungkan Kota Makassar-Kabupaten Maros, massa kembali menutup jalan dengan membakar ban jejak hingga terjadi kemacetan panjang.

Akibatnya polisi nan mencoba mendekati area unjuk rasa di depan Unibos langsung mendapatkan serangan batu dari sejumlah mahasiswa. Sehingga petugas kepolisian pun merespon perihal tersebut dengan tembakan gas air mata.

Setelah massa mahasiswa masuk ke dalam kampus, namun beberapa saat kemudian mereka keluar kembali dan melakukan pelemparan ke arah petugas.

Di letak juga terlihat satu unit mobil pikulan umum terbakar. Namun, belum diketahui apa penyebab kendaraan tersebut terbakar.

Sampai saat ini, petugas telah merangsek masuk ke dalam kampus, sehingga para mahasiswa lari berceceran untuk menyelamatkan diri.

Sejak Kamis lalu, demo bergelombang di sejumlah kota di Indonesia terpicu langkah Baleg DPR nan memutuskan mendorong ke Rapat Paripurna untuk mengesahkan merevisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK pada Kamis (22/8).

Rapat paripurna itu kemudian tak jadi menggelar sidang pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penundaan pengesahan itu lantaran rapat paripurna tak mencapai kuorum.

Belakangan pada Kamis malam, Dasco menyatakan DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada nan disodorkan Baleg, sehingga patokan itu bakal mengikuti Putusan MK.

KPU lampau melakukan rapat konsinyering pada Sabtu (24/8) malam, lampau dalam rapat kerja dengan DPR nan digelar pada Minggu (25/8) disepakati bahwa PKPU bakal mengikuti putusan MK soal pemisah usia calon dan periode pemisah bunyi partai untuk mencalonkan.

Aturan nan mengikuti putusan MK itu pun sudah diundangkan KPU lewat PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Meskipun demikian demo mahasiswa tetap terus berjalan di sejumlah kota di Indonesia pada Senin ini. Selain di Makassar, tindakan serupa juga terjadi di Semarang, Jakarta, dan Padang. 

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional