Rincian Tugas Komisaris Independen dalam Sebuah PT atau BUMN Menurut UU

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan nan bekerja melakukan pengawasan secara umum dan/atau unik sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Bagaimana dengan komisaris independen?

Sebelumnya, Sigit Widyawan, suami dari sepupu Presiden Joko Widodo kembali diangkat menjadi komisaris independen PT Bank Negara Indonesia (Presero).

Sigit pertama kali ditunjuk sebagai komisaris independen pada 2018, selama lima tahun. Jabatan Sigit sebagai komisaris independen BNI diperpanjang sampai 2025.

“Saya hanya mengikuti sesuai nan diamanatkan di dalam tugas komisaris untuk pengawasan,” kata Sigit, menceritakan tugas dia sebagai Komisaris Independen BNI melalui sambungan telepon kepada Tempo, Selasa, 11 Juni 2024. Sigit tak membantah dirinya dua kali ditunjuk sebagai Komisaris Independen BNI—sejak 2018-2022—dan ditunjuk pada 2022 untuk menjabat hingga lima tahun.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, sebagai komisaris independen ada beragam tugas pengawasan. Menurutnya, tugas pengawasan itu untuk pemantauan internal BNI. Kerja komisaris independen menurutnya dibagi dalam empat komite, ialah komite audit, pemantau risiko, nominasi dan remunerasi, serta tata kelola terintegrasi. 

Sementara itu, tata langkah pengangkatan majelis komisaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Di undang-undang ini diatur bahwa Rapat Umum Pemegang Saham alias RUPS nan memutuskan pengangkatan majelis komisaris. Adapun pemagang saham BNI di antaranya pemerintah Indonesia sebanyak 60 persen dan sisanya dimiliki oleh masyarakat, baik perseorangan maupun institusi.

Tugas Komisaris

Sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, berikut ini tugas dan tanggung jawab komisaris perseroan:

Pasal 108

- Mengawasi kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan, baik mengenai perseroan maupun upaya perseroan, dan memberi nasihat kepada direksi.

Pasal 114

- Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan perseroan.

- Bertanggung jawab menjalankan tugas pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi.

- Bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan andaikan nan berkepentingan bersalah alias lalai menjalankan tugasnya.

Pasal 116

Iklan

Dewan komisaris wajib:

- Membuat risalah rapat majelis komisaris dan menyimpan salinannya.

- Melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan alias keluarganya pada perseroan

- Melaporkan tugas pengawasan nan telah dilakukan selama tahun kitab nan baru silam kepada RUPS.

Pasal 118

- Berdasarkan anggaran dasar alias keputusan RUPS, majelis komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.

Syarat Anggota Dewan Komisaris

Pasal 110 ayat (1)

Yang dapat diangkat menjadi personil Dewan Komisaris adalah orang perseorangan nan ocehan melakukan perbuatan hukum, selain dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: 

a. dinyatakan pailit; 

b. menjadi personil Direksi alias personil Dewan Komisaris nan dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau 

c. dihukum lantaran melakukan tindak pidana nan merugikan finansial negara dan/atau nan berangkaian dengan sektor keuangan. 

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | ADINDA ALYA IZDIHAR | BPK.GO.ID
Pilihan editor: Ipar Jokowi Duduki Jabatan Komisaris Independen BNI

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis