Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) mengaku tak pernah menghadiri agenda dinas sosial, terutama mengenai fakir miskin, nan digelar di hotel.
Risma mengatakan sejumlah dinas sosial sempat mengeluhkan Kemensos nan tak memberikan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menggelar musyawarah kelurahan dan musyawarah desa.
Ia menyebut anggaran nan dimiliki Kemensos terbatas, sehingga tak ada anggaran untuk musyawarah kelurahan dan musyawarah desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami bagi, dari mana kita dapatkan duit itu? nan perlu kita lakukan adalah nan krusial output-nya, kita tidak harus, jika teman-teman wilayah ngundang kami di Kemensos aktivitas telaah fakir miskin di hotel, pasti kami tidak datang," kata Risma dalam konvensi pers di instansi Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Sejak dilantik sebagai Mensos oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2020, Risma mengaku sudah menegaskan tak bakal menghadiri aktivitas mengenai fakir miskin nan digelar di hotel.
Menurutnya, perihal terpenting dari sebuah rapat ialah hasil. Bukan tempat ataupun konsumsi nan disediakan.
"Bahkan saya jika di wilayah saya ajarkan, saya rapat di bawah pohon, saya rapat di rumah warga. Apa nan salah? nan paling krusial adalah keputusan itu," ujar eks Wali Kota Surabaya itu.
Penyimpangan usulan penerima bansos
Pada kesempatan itu, Risma mengaku bakal melakukan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap bulan imbas adanya temuan penyimpangan usulan penerima support sosial (bansos).
Risma bakal melibatkan Satgasus nan dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membahas sistem pengusulan penerima bansos.
"Jadi lantaran itu kita tetap di kesepakatan awal. Kita buat kesepakatan bahwa usulan itu tiap bulan," kata Risma.
Risma menjelaskan penerima bansos diusulkan oleh wilayah kepada Kemensos melalui sistem musyawarah kelurahan alias musyarah desa.
Namun, kata dia, mereka sering kali mengusulkan orang-orang terdekat sebagai penerima bansos.
"Kadang usulannya bahwa nan diusulkan orang-orang terdekatnya. Bahkan pejabat nan bertanggungjawab mengusulkan dirinya sendiri," ungkapnya.
Risma mengatakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin mengamanatkan pembaharuan info usulan penerima bansos dilakukan dua kali dalam satu tahun. Kendati demikian, dia menyebut dalam kurun waktu tersebut ada banyak penyimpangan nan ditemukan Kemensos.
"Terlalu banyak defiasinya. Saat ini misalkan saya tanda tangani hari ini, jam ini, lima menit kemudian ada nan meninggal, info berubah. Satu bulan, defiasinya cukup besar, apalagi enam bulan," tutur Risma.
Oleh lantaran itu, Risma bakal menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan DTKS dan penetapan PBI JK setiap bulan.
(lna/kid)
[Gambas:Video CNN]