Rizieq Shihab Bebas Murni, Aksi Bela Palestina Jadi Agenda Prioritas

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 10 Jun 2024 06:40 WIB

Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bebas murni hari ini, Senin (10/6), seiring berakhirnya masa pengarahan pembebasan bersyarat. Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bebas murni hari ini, Senin (10/6), seiring berakhirnya masa pengarahan pembebasan bersyarat.CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bebas murni pada hari ini, Senin (10/6).

"Betul (Rizieq bebas murni 10 Juni 2024)," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Minggu (9/6) kemarin.

Deddy menyebut Rizieq dinyatakan bebas murni setelah merampungkan masa pengarahan Pembebasan Bersyarat (PB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa pengarahan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau bakal berhujung di tanggal 10 Juni 2024," ucap dia.

Kabar ini juga dibenarkan oleh menantu Rizieq, Muhammad bin Husein Alatas saat datang di Aksi Bela Palestina di Patung Kuda Monas, Jakarta, Minggu (9/6).

"Terakhir sebagai informasi, Insya Allah besok Hari Senin Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab sudah bebas dari masa tahanan," kata Muhammad.

Ia menyampaikan Rizieq nantinya untuk pertama kali, usai bebas bakal menghadiri Aksi Bela Palestina. Namun, Muhammad tak menjelaskan kapan Rizieq bakal datang ke Aksi Bela Palestina tersebut.

"Insya Allah tindakan pertama nan bakal kita adakan berbareng pemimpin besar adalah Aksi Bela Palestina, takbiirr! siap hadir? Siap putihkan Jakarta? Siap turun berbareng pemimpin besar? Angkat tangannya!" ucap dia.

Rizieq sebetulnya telah bebas bersyarat dari penjara pada Rabu 20 Juli 2022 lalu. Ia mendekam di kembali ruji-ruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

(rzr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional