Rizieq Shihab Urus Bebas Murni di Bapas Jakarta Pusat

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 10 Jun 2024 10:45 WIB

Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat untuk mengurus manajemen pembebasan murni. Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengurus manajemen pembebasan murni. (Arsip. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham)

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat untuk mengurus administrasi pembebasan murni, Senin (10/6).

Pantauan CNNIndonesia.com, Rizieq tiba di Bapas sekitar pukul 10.27 WIB. Rizieq tiba mengenakan baju serba putih dengan aksesoris kepala surban putih, dan wajah tertutup masker. Ia ditemani oleh para kuasa hukumnya.

Rizieq tak berbincang apapun ketika tiba di lokasi. Ia hanya melambaikan tangan dan langsung diarahkan masuk ke ruangan Bapas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar menjelaskan Rizieq telah menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

"Bahwa dengan telah bebasnya beliau maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi penduduk bimbingan Bapas Jakpus nan selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun," kata Aziz dalam keterangannya.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan Rizieq bebas murni pada hari ini.

"Betul (Rizieq bebas murni hari ini)," kata Deddy saat dikonfirmasi, Minggu (9/6) kemarin.

Deddy menyebut Rizieq dinyatakan bebas murni setelah merampungkan masa pengarahan Pembebasan Bersyarat (PB).

"Masa pengarahan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau bakal berhujung di tanggal 10 Juni 2024," ucap dia.

Rizieq sebetulnya telah bebas bersyarat dari penjara pada 20 Juli 2022 lalu. Ia mendekam di kembali ruji-ruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

(rzr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional