RK Respons Putusan MK soal Pilkada: Banyak Calon Lebih Bagus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Bakal calon gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (RK) mengaku senang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi referensi pada Pilkada 2024.

Menurut laki-laki nan berkawan disapa Emil ini, semakin banyak kandidat nan ikut dalam kontestasi politik ini, maka lebih baik pula untuk demokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga sangat senang putusan MK itu dijadikan referensi, lantaran makin banyak makin bagus untuk demokrasi. Makin banyak penduduk diuntungkan, lantaran pilihan pilihan sehingga kita berkompetisi lomba dalam kebaikan," katanya di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8).

Emil berambisi pesta kerakyatan nan bakal berjalan beberapa bulan mendatang ini bakal menjadi arena adu gagasan, bukan arena adu caci maki alias saling bully.

"Menurut saya energinya kita salurkan lebih baik ke kontestasi gagasan," tuturnya.

Emil menyebut dirinya dan Suswono bakal mendaftar ke KPUD pada Rabu (28/8). Jadwal pendaftaran sendiri berjalan pada 27-29 Agustus.

Lebih lanjut, Emil menyatakan rasa percaya dirinya pada kontestasi politik nan bakal datang.

"Insya Allah kerja kerja terukur kami bisa meraih kemenangan. Kemudian kelak kita semuanya melakukan kerja kerja politik," pungkasnya.

Pernyataan RK itu muncul usai MK memutuskan partai alias campuran partai politik peserta Pilkada bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku di DPRD.

Putusan terbaru tersebut merupakan ketok palu pengadil nan mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam putusannya, pengadil konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Pasal itu sebelumnya mensyaratkan pasangan calon kepala wilayah kudu diusung partai politik alias campuran partai dengan perolehan 25 persen bunyi alias 20 persen bangku DPRD, ketentuan ini hanya bertindak bagi partai nan memperoleh bangku di DPRD.

Pada putusan MK kali ini, pengadil menyatakan partai nan tidak memperoleh bangku DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) nan diubah MK.

Buntut putusan itu, maka kesempatan bagi partai untuk mengusulkan calonnya di Pilkada 2024 pun terbuka lebar.

Di Pilkada Jakarta misalnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekarang bisa mengusung pasangan calon sendiri namalain tanpa berkoalisi. Di sisi lain, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus nan berisi 12 partai politik telah mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk maju di Pilkada Jakarta.

Dalam kesempatan nan sama, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan dukungannya kepada Emil dan Suswono, dengan penyerahan Dokumen Model B1 KWK di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8).

"Beliau (Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep) memerintahkan kepada saya untuk menyerahksn B1-KWK, arsip paling krusial dalam tahapan pilkada. Dengan arsip ini Bang Emil dan pak Suswono dapat mendaftarkan diri sebagai calon di pemilihan pilgub yg bakal diselenggarakan," ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni.

(lom/rds)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional