Surabaya, CNN Indonesia --
Terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (32) bakal diperiksa sebagai saksi kasus suap tiga pengadil PN Surabaya untuk putusan vonis bebas.
Untuk itu Ronald tak langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Melainkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono mengatakan argumen Ronald belum dijebloskan ke lapas lantaran anak mantan personil DPR RI Fraksi PKB Edwar Tannur itu tetap dibutuhkan untuk investigasi perkara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT (Ronald Tannur) tetap bakal ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng," kata Heni dalam keterangannya, Senin (28/10).
Heni menjelaskan, Ronald tetap dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan suap tiga pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Demi memudahkan proses penyidikan, maka dia dititipkan di Rutan Medaeng nan dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Menurut jaksa, Ronald Tannur diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru nan melibatkan tiga pengadil dan satu pengacara," ujarnya.
Heni mengatakan, pemindahan Ronald ke lapas, bakal dilakukan jika terpidana itu memang sudah tidak dibutuhkan dalam pemeriksaan perkara nan lain.
"Waktunya [ditahan di rutan] bakal berjuntai pada seberapa lama proses norma terkait," jelas Heni.
Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Elyus mengaku sudah menerima Ronald berasas putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.
"RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan info untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat," kata Tomi.
Ronald ditempatkan di blok karantina dan kudu mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A bilik A3. Hal itu sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) penerimaan tahanan baru.
"Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur," ucap Tomi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Soesilo dengan pengadil personil Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan nan menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan pengganti kedua penuntut umum.
"Terbukti dakwaan pengganti kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - peralatan bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.
Ronald telah ditangkap di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency E 3, Surabaya, Minggu (27/10). Saat ini anak eks Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu sudah dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Sejalan dengan kontroversi nan berkembang, tiga pengadil PN Surabaya pengadil kasus Ronald, ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk pengacara Ronald berjulukan Lisa Rahmat di Jakarta.
Ketiga pengadil itu diduga telah menerima suap alias gratifikasi sebesar Rp20 miliar untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.
Kini pengadil Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(frd/isn)
[Gambas:Video CNN]