Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan saat ini Gregorius Ronald Tannur (32) dicekal ke luar negeri.

Pencekalan dilakukan agar terpidana bebas kasus pembunuhan dan penganiayaan pacarnya yang berjulukan Dini Sera Afriyanti tersebut tidak kabur ke luar negeri.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk pencekalan Ronald Tannur. Permohonan pencekalan dilakukan Kejati Jatim melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah (Ronald Tannur sudah dicekal). Kami sangat mengapresiasi Dirjen Imigrasi, secara proaktif beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Agung dan saat ini posisi sudah dicekal," kata Mia ditemui di Gedung Pasca Sarjana Universitas Airlangga (Unair), Rabu (14/8).

Mia juga memastikan Ronald sekarang tetap terdeteksi berada di Kota Surabaya. Anak politikus PKB itu sempat pergi ke luar negeri, tetapi sekarang dia sudah kembali ke Kota Pahlawan.

"Kalau dilihat dari keberadaanya di Surabaya. Sempat ada keluar, tapi sudah kembali ke surabaya," ucapnya.

Ia menambahkan saat ini tim jaksa tengah menyusun memori kasasi untuk menanggapi vonis bebas Ronald. Ia berambisi dari tahapan kasasi ini norma bisa ditegakkan seadil-adilnya.

"Jangka waktu kami kooridnasikan (memori kasasi) dengan Kajari Surabaya. Karena waktunya 14 hari, sudah kami nyatakan untuk menyatakan kasasi," kata Mia.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur(31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald nan merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, ini dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh maupun menganiaya hingga menyebabkan tewasnya korban Dini.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Majelis pengadil PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai Ronnald dianggap tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dini Sera Afriyanti (29) tewas saat pergi berbareng kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, di salah satu tempat intermezo malam nan ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan nan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks personil DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Kini JPU tengah menempuh upaya kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Kasasi itu resmi didaftarkan, Senin (5/8).

(frd/pta)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional