TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menekankan besarnya peranan kebijakan tax holiday nan telah disetujui perpanjangannya oleh Kementerian Keuangan belum lama ini. Ia menyatakan kebijakan tersebut berkontribusi lebih dari 25 persen terhadap pergerakan investasi dalam negeri.
“Karena memang tax holiday itu mempunyai peran nan sangat penting. Proporsinya sangat-sangat besar terhadap investasi nan masuk, itu kurang lebih di atas 25 persen,” kata Rosan dalam konvensi pers nan digelar di salah satu hotel di area Mampang, Jakarta Selatan pada Ahad, 3 November 2024.
Adapun, tax holiday merupakan insentif fiskal berupa pengurangan alias pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen untuk periode 5-20 tahun bagi perusahaan nan berinvestasi di sektor-sektor prioritas. Di Indonesia, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Menyitir dari laman resmi Kementerian Keuangan, pemberlakuan kebijakan tersebut guna mendorong investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi. Terutama, dalam menghadapi ketatnya persaingan global, termasuk dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia.
Kendati demikian, termaktub dalam perpanjangan peraturan tersebut, pungutan tax holiday tidak bisa didapatkan dari perusahaan-perusahaan asing nan berinvestasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya pajak minimum dunia (GMT) sebesar 15 persen nan sejauh ini telah diterapkan di sekitar seratus negara.
Sehingga, menurut Rosan, perlu bagi Indonesia untuk turut menerapkan kebijakan serupa. Ia mengatakan andaikan Indonesia tidak turut menerapkannya, maka negara asal perusahaan asing nan bakal memungut pajak tersebut. “Jadi, asas manfaatnya tidak di kita,” katanya.
Iklan
Lebih lanjut, Rosan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pihak penerima tax holiday ihwal rencana penerapan GMT di Indonesia. “Jadi kita sudah sampaikan kepada penerima tax holiday ini, andaikan ini (GMT) diberlakukan ya bakal ada adjustment,” katanya.
Penyesuaian tersebut, menurut keterangannya, berupa pemberian insentif dalam bentuk nan berbeda. Pihaknya telah melakukan penilaian nan merujuk pada peraturan nan ada. “Sehingga nan tax holiday 15 persen itu bisa dikompensasi dalam corak lain,” ucapnya.
Adapun, dia meminta agar perusahaan domestik tidak perlu cemas terhadap pemberlakuan GMT. Tujuan utama dari pemberlakuan ini, kata dia, tidak lain sebagai upaya dalam meningkatkan jumlah investasi dari perusahaan-perusahaan dalam negeri.
“Kalau negara asalnya dari Indonesia tentu kami bisa tetap memberlakukan tax holiday nan ada,” ujar Rosan.
Pilihan Editor: Gibran Ajak Keluarga Bermalam Minggu di Koridor Jalan Gatot Subroto Solo, Bagikan Amplop ke Pedagang