TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Sabda Pranawa Djati, menyatakan manajemen Rumah Sakit (RS) RS Haji Jakarta bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 260 pekerjanya. Pemutusan itu dikabarkan melalui surat elektronik (e-mail) ke para pekerja.
PHK dilakukan usai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melikuidasi RS Haji Jakarta menjadi Rumah Sakit Haji UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Sekitar 260 orang di-PHK per tanggal 12 Juli 2024 adalah terakhir mereka masuk kerja. Dari surat pemberitahuan PHK per orang, RS Haji UIN itu memberikan pesangon dengan range Rp 65-89 juta, itu tak jelas hitungannya,” ujar Sabda saat dihubungi, Ahad, 30 Juni 2024.
Ia menduga PHK dilakukan sebagai akibat dari likuidasi RS Haji ke UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Agustus 2023 lalu. Usai likuidasi, belum semua penghasilan ke para pekerja RS Haji dibayarkan.
Meski perbincangan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk membahas kondisi RS Haji sudah dilakukan, namun tak ada putusan nan jelas. “Itu pesangon dari perusahaan, lantaran BPJS Ketenagakerjaan belum dibayar oleh perusahaan. Sejak Juni 2020 RS Haji tak bayar iuran. Pesangonnya ini juga katanya bakal dicicil,” ujar Sabda.
Saat ini, kata Sabda, Aspek Indonesia sudah menerima kuasa dari sembilan orang pensiunan RS Haji, dan dari beberapa orang nan tergabung dalam serikat pekerja. Aspek pun meminta agar Kemenag turun tangan mengatasi persoalan kewenangan pekerja tersebut.
“Jangan bisnisnya mau ambil, tapi tak mau tanggung jawab dan tanggungjawab lain. Malah perusahaan membuka rekruitmen baru. Itu nan tak ada kejelasan dengan UIN, jadi betul-betul tak transparan dan tak ada perbincangan dengan serikat pekerja,” ujarnya.
Sabda menuturkan, sebelumnya Aspek Indonesia telah menyurati Kemenag, namun tak direspons. Saat ini nan dilakukan asosiasi adalah berkoordinasi dengan serikat pekerja, lantaran para pekerja tetap menunggu hingga 12 Juli mendatang.
Ia memaparkan bahwa sejumlah perihal ini adalah akibat dari dilikuidasinya RS Haji. Sebelum tuntas proses likuidasi itu, kata Sabda, banyak utang nan belum dibayarkan ke karyawan, pensiunan, hingga mahir waris tenaga kerja belum mendapat haknya. "Gaji juga tak dibayarkan secara penuh," ucap Sabda.
Tercatat sedikitnya 113 orang dari 2019 tidak dibayar upahnya sesuai dengan UMP sampai 2023 itu. "Harusnya kan itu pidana, tapi sampai saat ini tak jelas," kata Sabda.
Pilihan Editor: 1.329 Pekerja di Bangka Belitung Kena PHK Terimbas Kasus Korupsi Timah