Rumah Doa GPdI Tarik Tak Boleh Operasi, Jemaah Ibadah di Rumah

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Jemaat Kristen tak bisa melakukan ibadah di Rumah Doa Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di Mergosari, Tarik, Sidoarjo, Jawa Timur. Hal itu menyusul polemik penolakan dan perizinan nan terjadi belakangan.

Rumah angan itu kudu berakhir beraksi hingga perizinan selesai. Gembala sidang GPdI Tarik, Pendeta Yoab Setiawan mengatakan, jemaat akhirnya terpaksa melakukan ibadah mingguan di rumah pribadi mereka.

"Enggak apa-apa ibadah di rumah saja. Jadi kami sepakat kami ibadah di rumah-rumah. Kami bagi tiga lokasi. Berkelompok," kata Yoab saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya, kata Yoab, pihak kepolisian sudah mencarikan solusi agar Jemaat GPdI Tarik bisa beragama di gereja lain di Kecamatan Balongbendo nan jaraknya 6-7 kilometer dari tempat mereka. Namun pihak Yoab menolak.

Jemaat Rumah Doa GPdI Tarik memilih melakukan ibadah tiap Minggu menjadi tiga kelompok, di tiga rumah. Tiap golongan ada 15-20 orang. Ia berambisi penduduk setempat bakal menerima dan itu tak bakal menimbulkan masalah.

"Biasanya kami satu bulan mungkin satu kali seperti itu, lingkungan tidak mempermasalahkan," ucap dia.

Yoab pun menyayangkan perihal ini bisa terjadi. Menurutnya setiap penduduk negara dari kepercayaan apapun berkuasa mendirikan tempat ibadah. Kasus ini, menurutnya juga jadi bukti bahwa negara belum bisa memperlakukan menghapus diskriminasi terhadap minoritas.

"Sebagai minoritas sebenarnya punya kewenangan nan sama untuk beribadah, tapi ya itu lah kita lihat di Indonesia keadaannya seperti ini," katanya.

Yoab juga meminta pemerintah segera mengkaji ulang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 menteri) mengenai syarat pendirian rumah ibadah.

Sebab peraturan itu dinilai memicu diskriminasi dalam pembangunan rumah ibadah. Ia berambisi kasus nan menimpa pihaknya ini adalah nan terakhir.

"Harapan saya melalui kasus ini, banyak rumah ibadah nan tidak ada izin, dipermudah. Dan SKB 2 menteri itu dicabut lantaran itu malah mempersulit perizinan IMB untuk tempat ibadah," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Mergosari Eko Budi Santoso dan jajarannya diduga melarang umat Kristen untuk beragama di Rumah Doa Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), nan terletak di Mergosari, Tarik, Sidoarjo, Minggu (30/6).

Aksi Eko dan beberapa orang lainnya itu terekam dalam video nan beredar di media sosial. Peribadahan dihentikan. Mereka kemudian terlibat perdebatan dengan pengelola rumah doa.

Eko mengaku mendapat kejuaraan penduduk nan mempermasalahkan kenapa gedung itu selalu didatangi banyak orang tiap pekan. Dia juga mempertanyakan izin mendirikan gedung (IMB) Rumah Doa GPdI Tarik itu.

Plt Bupati Sidoarjo Subandi membantah pemberitaan dan info nan menyebut terjadi larangan aktivitas umat Kristen, di Rumah Doa Gereja Panteskosta di Indonesia (GPdI) di Mergosari, Tarik, Sidoarjo.

Subandi langsung mendatangi lokasi, dia berkoordinasi dengan kepala desa, BPD, perwakilan rumah ibadah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa perizinan untuk mendirikan tempat ibadah bakal dilengkapi sesuai patokan nan berlaku. Selama menunggu itu, rumah angan tidak diperbolehkan beroperasi.

"Selama menunggu izin selesai, maka ibadahnya bisa di rumah masing-masing. Bukan tidak boleh beribadah," kata Subandi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/7).

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional