TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki buka bunyi soal tenggat wajib sertifikasi halal bagi pelaku upaya pada 17 Oktober 2024. Salah satunya untuk rumah pangkas hewan dan unggas.
"Sosialisasi, pendampingan dan pendaftaran sertifikasi legal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus terus dilakukan, salah satunya tahun ini kami kembangkan akomodasi rumah pangkas hewan, unggas berbareng dengan LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) " kata Teten dalam sambutan daring di aktivitas Festival Syawal 1445 Hijriah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024.
Teten menyebut produk legal sudah menjadi permintaan dunia, di mana standar dan kualitasnya kudu terpenuhi. "Melalui penerapan sertifikasi legal produk UMKM diharapkan semakin terjamin dan tentunya bakal mempunyai nilai tambah untuk memperluas jaringan pengedaran hingga ke pasar dunia," ucapnya.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati mengatakan sertifikasi legal rumah pangkas hewan dan unggas tetap menjadi pekerjaan rumah bersama. Menurut dia, rumah pangkas sapi sudah sesuai, tapi untuk pemotongan unggas tetap banyak di beragam letak seperti pasar dan lainnya nan tidak terawasi dan belum bersertifikasi halal.
Pemerintah, kata dia, tetap butuh waktu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi. "Kriterianya, jika rumah pangkas tempatnya kudu khusus. Tempat itu kadang-kadang bisa di perumahan bisa di tempat lain, ini semua terkena," kata Muti ditemui di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rbu, 8 April 2024.
Iklan
Soal patokan rumah pangkas hewan dan unggas, menurut Muti berada di Kementerian Pertanian. "Semua diharapkan bentuknya rumah pangkas hewan alias rumah pangkas unggas dengan persyaratan tertentu dan salah satu dari sisi arsip legalitas nan dibutuhkan selain NIB (Nomor Induk Berusaha), NKV (Nomor Kontrol Vartiner)" ucapnya.
NKV berisi tentang persyaratan terpenuhinya hygiene sanitasi suatu upaya dibuktikan dengan sertifikat tertulis. "Ini nan memang untuk tempat pemotongan hewan alias tempat pemotongan unggas nan termasuk ada di pasar tentu susah memenuhi itu, lantaran persyaratan NKV. Mudah-mudahan ada titik temu,sehingga sisi legal dan toyibnya terpenuhi " ujarnya.
Pilihan editor: BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini