RUU Keimigrasian Atur Orang Tak Bisa Dicekal Jika Masih Penyelidikan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 09:52 WIB

Draf RUU perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur imigrasi tak dapat menolak orang ke luar negeri demi keperluan penyelidikan. RUU Keimigrasian atur orang tak bisa dicekal jika tetap penyelidikan. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Draf RUU perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur pihak imigrasi tak dapat lagi menolak orang ke luar negeri demi keperluan penyelidikan.

Berdasarkan draf nan diterima CNNIndonesia.com, sekarang imigrasi hanya dapat menolak orang ke luar negeri nan diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Adapun perbedaan penyelidikan dengan investigasi berdasar Pasal 1 nomor 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa nan diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat alias tidaknya dilakukan investigasi menurut langkah nan diatur dalam undang-undang ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Pasal 1 nomor 2 KUHAP, investigasi adalah serangkaian tindakan interogator dalam perihal dan menurut langkah nan diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti nan dengan bukti itu membikin terang tentang tindak pidana nan terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

"Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam perihal orang tersebut: b. diperlukan untuk kepentingan investigasi atas permintaan pejabat nan berwenang; atau," bunyi Pasal 16 ayat (1) butir b draf RUU Keimigrasian.

Sementara itu, UU Keimigrasian eksisting menyatakan imigrasi juga berkuasa menolak orang ke luar negeri demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Artinya, frasa 'penyelidikan' nan termuat dalam pasal itu dihapus lewat revisi UU nan sekarang tetap terus berjalan.

"Diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan investigasi atas permintaan pejabat nan berwenang; atau," bunyi pasal di UU Keimigrasian eksisting.

Adapun perubahan ini bertalian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 40/PUU-IX/2011 nan menyatakan kata 'penyelidikan dan' inkonstitusional.

Dalam pertimbangannya MK menyatakan tahap penyelidikan belum mempunyai kepastian bakal bersambung ke tahap investigasi alias tidak namalain belum dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti.

"Kalau dalam tahap investigasi lantaran memang dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti, wajar jika bisa dilakukan penolakan untuk berpergian ke luar negeri," mengutip pertimbangan pengadil konstitusi.

MK menyampaikan penyelidikan tetap pada tahapan penyelidik menentukan ada alias tidaknya suatu tindak pidana dalam suatu kasus.

Dengan begitu, MK menilai penolakan terhadap seseorang untuk ke luar negeri dalam statusnya belum pasti menjadi tersangka berpotensi dijadikan argumen untuk menghalangi mobilitas seseorang keluar negeri.

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional