RUU Keimigrasian Batasi Pencegahan Keluar Negeri Maksimal 1 Tahun

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 09:23 WIB

Draf revisi UU Keimigrasian mengatur pembatasan masa pencegahan orang keluar negeri menjadi maksimal satu tahun. Draf Revisi UU Keimigrasian sekarang membatasi jangka waktu pencegahan keluar negeri menjadi 2x6 bulan. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

Jakarta, CNN Indonesia --

Draf Revisi UU tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengubah jangka waktu maksimal pencegahan orang ke luar negeri jadi maksimal satu tahun.

Draf itu jadi salah satu revisi UU nan disahkan jadi usul inisiatif DPR lewat Rapat Paripurna pada Selasa (28/5) kemarin.

Berdasarkan draf nan diterima CNNIndonesia.com, perubahan jangka waktu pencegahan itu termuat berbarengan dengan revisi Pasal 97 ayat 1 UU 6/2011.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangka waktu Pencegahan bertindak paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan," bunyi pasal tersebut di draf RUU Keimigrasian.

Aturan itu berbeda dengan UU Keimigrasian nan bertindak saat ini. Dalam UU Keimigrasian saat ini tak mengatur ihwal jangka waktu pencegahan ke luar negeri.

Frasa 'setiap kali dapat diperpanjang' dalam pasal UU eksisting dihapus dan dibatasi hanya dapat diperpanjang maksimal enam bulan.

"Jangka waktu Pencegahan bertindak paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan," bunyi pasal itu di UU Keimigrasian nan berlaku.

Perubahan pembatasan jangka waktu pencegahan ini tak lepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 64/PUU-IX/2011 silam.

Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan frasa 'setiap kali' bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tak mempunyai kekuatan norma mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pencegahan ke luar negeri nan tak dapat dipastikan pemisah maksimalnya itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Pada sisi lain dapat menimbulkan kesewenang-wenangan abdi negara negara ialah Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan pejabat lainnya nan berkuasa untuk melakukan pencegahan kepada tersangka tanpa pemisah waktu," mengutip pertimbangan pengadil konstitusi dalam putusan tersebut.

(mnf/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional