RUU Pelayaran Cegah Tumpang Tindih Wewenang Penjagaan Laut dan Pantai

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI fraksi Golongan Karya (Golkar), Ridwan Bae mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dapat menghindari tumpang tindih nan terjadi pada kewenangan penjagaan laut dan pantai.

Menurutnya saat ini kewenangan penjagaan pantai terlalu banyak. Di antaranya ada Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Angkatan Laut, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), serta lembaga-lembaga lainnya. Karena itu, lewat RUU Pelayaran ini, Ridwan berambisi kewenangan tersebut bisa serahkan kepada satu lembaga saja.

"Kita punya penjaga pantai ini kan terlalu banyak nan menjaga pantai kita ini," Kata Ridwan Bae saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 20 September 2024. 

"Ini kita mesti bicarakan satu pintu saja cukup," lanjutnya.

Menurut Ridwan tidak menjadi soal jika lembaga-lembaga tersebut tetap mengawasi laut dan pantai di perairan Indonesia. Namun, baginya lebih baik untuk manajemen diberikan kewenangan kepada salah satu lembaga saja. Pasalnya tumpang tindih tersebut dapat merugikan operator pelayaran niaga.

"Biar jangan capek lah ya, jangan terlalu banyak biaya nan keluar juga orang," turut Ridwan.

Selain itu, Ridwan berujar Rancangan RUU Pelayaran tersebut dibahas guna memenuhi kebutuhan norma nan sesuai dengan perkembangan zaman. Terlebih, UU Pelayaran sudah melangkah dalam kurun waktu lebih dari satu dekade. Karena itu, sudah terjadi beragam perkembangan persoalan dan kebutuhan norma dalam penyelenggaraan pelayaran nan belum diatur dalam UU tersebut.

Iklan

"Oleh lantaran itu, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan agar dapat memenuhi kebutuhan norma saat ini," ujar Ridwan saat rapat kerja dengan Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ridwan membeberkan beberapa substansi konsentrasi dalam RUU Pelayaran. Diantaranya adalah penerapan asas kebutuhan perusahaan pikulan laut nasional untuk mendorong pertumbuhan pengangkutan laut nasional alias cabotage. 

DPR RI juga menitikberatkan RUU Pelayaran pada beberapa aspek, termasuk pengangkutan pelayaran publik di laut, efisiensi biaya logistik, dan pelayaran rakyat. Selain itu, RUU ini juga mencakup ketentuan mengenai terminal unik dan terminal untuk kepentingan sendiri.

Ridwan mengatakan RUU Pelayaran telah melalui tahapan proses pengharmosasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi nan dilaksanakan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Oleh lantaran itu, RUU tersebut telah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam forum rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juli 2024. 

"RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran secara resmi telah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam forum Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juli 2024," pungkas Ridwan.

Pilihan Editor: Mantu Aburizal Bakrie Diduga Perintahkan Bodyguard Tutup Akses Arsjad Rasjid ke Gedung Kadin

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis