RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, DPR Buka Suara

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 14 Mei 2024 15:49 WIB

DPR menyatakan bakal mencari jalan tengah soal kritik sejumlah pihak mengenai usulan pasal nan melarang penayangan hasil kewartawanan investigasi di RUU Penyiaran DPR menyatakan bakal mencari jalan tengah soal kritik sejumlah pihak mengenai usulan pasal nan melarang penayangan hasil kewartawanan investigasi di RUU Penyiaran ANTARA FOTO/Agus Bebeng

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR menyatakan bakal mencari jalan tengah soal kritik sejumlah pihak mengenai usulan pasal larangan hasil jurnalisme investigasi di RUU Penyiaran.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah menerima laporan dari Komisi I DPR mengenai kritik-kritik tersebut. Menurut Dasco, Komisi I DPR nan membahas RUU itu tetap meminta waktu untuk melakukan konsultasi penyempurnaan RUU tersebut.

"Memang beberapa kawan di Komisi I itu minta waktu untuk konsultasi sehubungan dengan banyaknya masukan masukan dari teman-teman media," kata Dasco di kompleks parlemen, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Gerindra itu mengaku memahami bahwa produk kewartawanan investigasi telah dijamin undang-undang. Dia lantaran itu mengaku bakal terus berkonsultasi untuk mencari jalan tengah agar tak merugikan beragam pihak.

"Mengenai investigasi kan ya namanya juga perihal nan dijamin UU. Ya mungkin kita bakal konsultasi dengan kawan-kawan gimana caranya agar semua bisa melangkah dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir," katanya.

Namun, meski telah dijamin undang-undang Dasco menilai tak semua hasil alias produk kewartawanan investigasi benar. Oleh lantaran itu, pihaknya mengaku bakal mencari jalan tengah nan mengatur soal itu.

"Ada juga nan sebenarnya hasil investigasinya benar, tapi ada juga nan kemarin kita lihat juga investigasinya separuh bener, nah itu, jadi kita bakal bikin aturannya, agar sama-eama jalan dengan baik7," katanya.

Sejumlah pihak sebelumnya melayangkan kritik terhadap proses pembahasan RUU Penyiaran. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai proses penyusunan revisi UU itu tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Mereka mengkritik draf revisi ini apalagi tidak ditayangkan dalam laman resmi DPR. Menurut AJI, penyusunan revisi UU Penyiaran ini mirip seperti UU Cipta Kerja, UU IKN, hingga UU KPK nan diam-diam jadi dan dibawa ke paripurna.

"AJI menolak. Pasal-pasalnya banyak bermasalah. Jadi jika dipaksakan bakal menimbulkan masalah. Ada beberapa pasal nan menurut kami menakut-nakuti kebebasan pers," ujar Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana saat ditemui dalam konvensi pers di Sekretariat AJI Indonesia, Jakarta, Rabu (24/4).

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional