RUU Polri: Batas Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Lewat Keppres

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 14:27 WIB

Tidak diatur secara rinci berapa lama pemisah usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang dalam rancangan UU Polri tersebut. Draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur pemisah usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang lewat Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR. (Dok.Polri)

Jakarta, CNN Indonesia --

Draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur pemisah usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang lewat Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR.

Namun, tidak diatur secara rinci berapa lama pemisah usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang dalam rancangan UU Polri tersebut.

"Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi draf RUU Polri Pasal 30 ayat (4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas usia pensiun maksimal personil dan perwira Polri adalah 58 tahun berasas UU Polri nan bertindak saat ini. Usia pensiun Polri nan diatur dalam UU Polri ini bertindak untuk semua golongan kepangkatan, termasuk Kapolri.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR pada Selasa (28/5) telah mengesahkan RUU Polri menjadi usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat mengatakan RUU Polri telah diminta sejak beberapa waktu lalu. Ia menyebut revisi tersebut juga mengenai dengan usia pensiun dan kedudukan fungsional.

"Oleh lantaran itu, pada waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya kedudukan fungsional," ujar Dasco di di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/5) lalu.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional