RUU Polri Beri Wewenang Polisi Lakukan Penyadapan-Galang Intelijen

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 16:58 WIB

Dalam Rancangan Undang-udang Polri itu juga ditekankan bahwa tugas penyadapan kudu sesuai koridor berasas UU tentang Penyadapan. Draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan kewenangan bagi polisi melakukan penyadapan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan kewenangan bagi polisi melakukan penyadapan.

Namun, dalam Rancangan Undang-udang Polri itu juga ditekankan bahwa tugas penyadapan kudu sesuai koridor berasas UU tentang Penyadapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang nan mengatur tentang penyadapan," demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 huruf o arsip draf RUU Polri, dikutip Selasa (28/5).

Dalam UU Polri nan tetap bertindak saat ini tak ada sama sekali diksi soal 'penyadapan' nan diatur secara rigid.

Tak hanya kewenangan penyadapan, rancangan UU Polri itu juga memberikan ekspansi kewenangan polisi untuk melaksanakan kegiatan intelijen keamanan (Intelkam).

Dalam tugas ini, polisi diberikan kewenangan untuk menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam. Guna mendukung rencana tugas ini, polisi diperbolehkan melakukan penggalangan dan penyelidikan intelijen.

"Melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen," bunyi pasal 16A huruf b dalam draf RUU Polri.

Dalam Pasal 16B ayat (1) draf RUU Polri mengatur polisi dapat meminta bahan keterangan kepada kementerian/lembaga negara dalam rangka rencana tugas di bagian Intelkam.

Bahkan, polisi juga bisa melakukan pemeriksaan aliran biaya dan penggalian info dalam tugas tersebut.

Polri saat ini sudah mempunyai Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam). Badan ini melaksanakan tugas pokok bagian intelijen keamanan nan berada di bawah Kapolri.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional