Jakarta, CNN Indonesia --
Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029 di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Usulan itu disampaikan Komisi I DPR dalam rapat koordinasi para ketua komisi di rapat Baleg DPR, Selasa (12/11). RUU TNI diusulkan berbareng RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Komisi I telah menyampaikan kepada Baleg, ialah RUU masuk prolegnas jangka menengah 2025-2029 sebagai berikut; a. RUU atas perubahan perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; b. RUU atas Perubahan UU Nomor 34 Tahuh 2004 tentang TNI," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono dalam rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, dari dua RUU tersebut, hanya RUU Penyiaran nan diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025. Sedangkan, RUU TNI hanya masuk daftar RUU Prolegnas Jangka Menengah hingga 2029.
Bersamaan dengan itu, RUU Polri tak masuk dalam daftar RUU nan diusulkan Komisi III DPR. RUU Polri sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024 berbarengan dengan RUU TNI. Sempat menjadi usul inisiatif DPR, RUU itu namun tidak dilanjutkan.
Berdasarkan arsip nan tercatat di Baleg DPR, Komisi III hanya mengusulkan dua RUU untuk jangka menengah dan prioritas. Masing-masing ialah RUU Hukum Acara Perdata, dan RUU Hukum Perdata Internasional. Dari dua RUU itu, hanya RUU Perdata Internasional nan masuk Prioritas.
Meski begitu, Baleg hingga sekarang belum memutuskan daftar RUU Prioritaskan maupun jangka menengah untuk lima tahun ke depan. Baleg tetap menerima aspirasi dari beragam pihak, termasuk dari luar DPR sebelum diputuskan sebelum masa reses 6 Desember mendatang.
RUU LLAJ ikut diusulkan, jera dengan Ojol
Sementara itu, Komisi V DPR mengusulkan untuk merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ketua Komisi V, Lasarus dalam rapat di Baleg DPR, Selasa (12/11), mengungkap sejumlah argumen pihaknya sekarang kembali ngotot untuk merevisi UU tersebut. Namun, salah satunya, pihaknya mengaku tak mau lagi ruang komisi digeruduk para pengemudi ojek online nan menuntut revisi UU tersebut.
"DPR RI pernah digeruduk orang sopir-sopir kemudian motor sampai roboh kita punya pagar depan belakang masuk di Komisi V, kami dipaksa menandatangani untuk revisi agar pikulan online masuk dalam RUU pikulan jalan," kata Lasarus.
Politikus PDIP itu menyebut bahwa saat ini ada sekitar 2 juta mitra pengemudi online nan tidak diatur oleh UU. Sehingga, negara tidak mendapat pendataan negara bukan pajak (PNBP) dari upaya tersebut. Padahal, sehari-hari ojek online tersebut menggunakan jalan nan dibangun menggunakan duit APBN.
"Kemudian, nan kedua, kita jika mau bayar setelah kita naik Grab, Gojek, itu kita bayar pakai kartu saja. Menurut OJK, duit nan ngendap di sana ada Rp600 triliun duit masyarakat. Pajaknya mana. Tidak diatur sampai hari ini," kata Lasarus.
Dia berambisi agar usulan untuk merevisi UU LLAJ tak lagi di-voting oleh Baleg seperti periode sebelumnya. Dia juga membantah revisi tersebut bakal mengambil alih kewenangan lembaga tertentu di pemerintahan sebagaimana rumor nan beredar pada periode sebelumnya.
"Karena dulu diisukan, bahwa kita bakal mencopot kewenangan lembaga tertentu akhirnya ramai kita di sini. Kami tegaskan tidak menyentuh kewenangan lembaga manapun," kata dia.
"Ini naskah akademiknya kita sudah siap, seperti nan kita tahu RUU ini pernah masuk di Baleg dan pernah divoting di sini, dua kali votingnya , dan mudah-mudahan kali ini tidak divoting lagi dan bisa langsung kita lakukan revisi," imbuh Lasarus.
(thr/DAL)
[Gambas:Video CNN]