RUU TNI: Prajurit Aktif Bisa Jabat di Kementerian dan Lembaga

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 17:44 WIB

Dalam RUU TNI diatur bahwa prajurit nan menduduki kedudukan tersebut didasarkan atas permintaan ketua kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. Draf revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI membuka kesempatan prajurit aktif bisa menduduki kedudukan di kementerian alias lembaga. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Draf revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI membuka peluang prajurit aktif bisa menduduki kedudukan di kementerian alias lembaga.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) rancangan UU TNI nan sedang dibahas di DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prajurit aktif dapat menduduki kedudukan pada instansi nan membidangi koordinator bagian Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain nan memerlukan tenaga dan skill Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden," bunyi pasal tersebut dikutip Selasa (28/5).

Dalam RUU tersebut diatur bahwa prajurit nan menduduki kedudukan tersebut didasarkan atas permintaan ketua kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan manajemen nan bertindak di lembaga tersebut.

Kemudian pengangkatan dan pemberhentian kedudukan bagi prajurit tersebut dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.

Pembinaan pekerjaan prajurit nan menduduki kedudukan dilaksanakan oleh Panglima TNI bekerja sama dengan ketua kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian nan bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai prajurit aktif pada organisasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian Pasal 47 ayat (6).

Ketentuan prajurit aktif bisa menduduki kedudukan di kementerian alias lembaga sebelumnya tidak diatur dalam UU 34 Tahun 2024.

Sedangkan pada Pasal 47 ayat (1), prajurit hanya dapat menduduki kedudukan sipil setelah mengundurkan diri alias pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Ketentuan ini tak berubah dengan UU TNI nan tetap bertindak hari ini.

Prajurit aktif bisa menempati kedudukan di kementerian alias lembaga sempat menjadi polemik beberapa waktu lampau seiring berjalannya revisi UU TNI.

Pengamat militer dan pertahanan Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai revisi pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI itu bertentangan dengan petunjuk reformasi.

Menurutnya, klausul baru nan membolehkan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga lain nan memerlukan sesuai kebijakan presiden merupakan patokan nan karet.

"Itu adalah klausul karet. Sesuatu nan memang sangat dihindari dan bertolak belakang dengan semangat UU 34/2004. Saya percaya bakal muncul polemik," kata Fahmi.

Fahmi beranggapan klausul itu membuka kesempatan masuknya prajurit aktif ke kementerian/lembaga nan urusannya tidak berangkaian alias beririsan langsung dengan tugas dan kegunaan TNI.

(mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional