Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 20 Jun 2024 15:29 WIB

Orang kepercayaan Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli, divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara di kasus korupsi BAKTI Kominfo. Ilustrasi. Orang kepercayaan Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli, divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara di kasus korupsi BAKTI Kominfo. (iStock/Pattanaphong Khuankaew)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Sadikin Rusli.

Sadikin Rusli merupakan orang kepercayaan mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019-2024 Achsanul Qosasi. Keduanya jadi terdakwa dalam kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan prasarana pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.

Majelis pengadil menilai Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pengganti ketiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sadikin Rusli dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp150 juta dengan ketentuan andaikan denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar ketua majelis pengadil Fahzal Henri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/6).

Hal-hal nan memberatkan adalah terdakwa memberikan support kepada Achsanul Qosasi selaku penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi. Lalu, Sadikin Rusli dinilai tidak merasa bersalah.

Sementara hal-hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit. Selain itu, Sadikin tidak pernah dihukum.

Pihak Sadikin Rusli menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis pengadil tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut Sadikin Rusli dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Salah satu argumen tuntutan lebih ringan lantaran Sadikin tidak menikmati hasil tindak pidana.

Sementara itu, majelis pengadil menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Achsanul Qosasi.

Achsanul menerima duit Rp40 miliar dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber duit dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Pemberian duit atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses norma Kejaksaan Agung.

(pop/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional