Sahroni Murka Ronald Tannur Divonis Bebas: Hakim Brengsek!

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 30 Jul 2024 15:13 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni geram ke para pengadil nan memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengungkapkan kekesalannya kepada para pengadil nan memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meluapkan kekesalannya kepada para pengadil nan memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Kegeraman Sahroni kepada para pengadil terlontar secara spontan saat Komisi III DPR menggelar audiensi dengan family almarhum Dini, berbareng kuasa hukum, Dimas Yemahura di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7). Mereka turut didampingi legislator PDIP Rieke Diah Pitaloka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimas semula menjawab keheranan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Gerindra Habiburokhman lantaran terdakwa bisa divonis bebas. Pasalnya, sejumlah bukti dan hasil rekonstruksi perkara telah menunjukkan kasus tersebut dengan terang.

"Dari prarekonstruksi dan rekonstruksi semestinya sudah sangat jelas bahwa ada tanggung jawab Terdakwa ini terhadap meninggalnya almarhumah," kata Habib.

"Iya semua sekuriti dan saksi-saksi berangkaian dengan perkara ini sudah dihadirkan bapak," kata tim pengacara menjawab pertanyaan Habib.

Sahroni nan baru mendengar penjelasan kuasa norma secara spontan mengungkapkan kekesalannya. Dia menyebut pengadil nan menangani perkara tersebut brengsek.

"Oke jelas, bahwa hakimnya brengsek!" kata Sahroni.

Hasil audiensi itu mengusulkan tiga konklusi dalam kasus bebasnya Ronald Tannur.

Pertama, Komisi III DPR meminta Komisi Yudisial agar memeriksa tiga pengadil nan menangani kasus tersebut. Tiga pengadil nan dimaksud ialah Ketua Majelis Erintuah Damanik, dan pengadil personil Mangapul serta Heru Hanindyo.

Kedua, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk turun tangan dalam kasus itu agar vonis bisa diajukan ke tingkat kasasi. Mereka juga meminta agar Kemenkumham melakukan pencekalan kepada terdakwa Ronald Tannur.

Terakhir, Komisi III DPR meminta agar Lempaha Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun tangan dengan memberikan perlindungan kepada family korban dan dan saksi dalam kasus itu.

(thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional