Direktur CV. Baru Wiratama, Said Banyo beberkan perlakuan mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Malut, Saifuddin Djuba nan pernah meminta dirinya duit senilai ratusan juta.
Said Banyo nan juga politisi PDIP ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sidang itu berjalan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate nan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 personil lainnya.
Dalam sidang tersebut majelis pengadil menanyakan saksi Said Banyo bahwa apakah dirinya nan memberikan duit ratusan juta kepada Saifuddin Djuba itu sudah lama.
Said mengaku pemberian duit tersebut sejak Saifuddin Djuba tetap menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan saat menjabat sebagai Kadis PUPR juga tetap diberikan.
Saksi Said juga mengaku bahwa dari nilai duit Rp 500 juta nan dipinjam itu sudah dikembalikan Rp 75 juta, sementara sisanya 400 juta lebih itu belum dikembalikan hingga saat ini. Uang itu dalam corak pinjam, makanya sebagian sudah dikembalikan.
Direktur CV. Baru Wiratama ini menjelaskan bahwa pemberian duit nan dilakukan tidak diberikan langsung kepada Saifuddin Djuba, artinya Saifuddin hanya meminta dan kemudian menitipkan nomor rekening para ajudan AGK, nan pernah dikirim rekening itu atas nama Ramdhan Ibrahim, Zaldi Kasuba, M. Nur Alam, Idrus Husein dan Luki Rajapati.
Post Views: 7