Saksi: Cucu SYL Terima Honor Rp4 Juta, Tapi Naik Jadi Rp10 Juta

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini mengungkapkan cucu dari Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, pernah menerima honor hingga Rp10 juta saat menjadi Tenaga Ahli di Biro Hukum sejak tahun 2022. Rini menjadi protokoler selama SYL menjabat sebagai Mentan.

Rininta berbareng tujuh saksi lainnya dari internal Kementan dihadirkan tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernah dengar nama Andi Tenri Bilang Radisyah enggak?" tanya jaksa.

"Iya pernah," ucap Rini.

"Siapa itu?" lanjut jaksa.

"Cucu pak menteri," jawab Rini.

"Setahu kerabat pernah enggak dia terima duit honorer Rp10 juta?" tanya jaksa lagi.

"Pernah," ungkap Rini.

Ia mengetahui pembayaran honor tersebut lantaran mendapat info dari petinggi Biro Hukum Kementan nan berjulukan Agung. Saat itu, terang Rini, ada transaksi honor untuk Bibie selaku cucu SYL.

"Sejak kapan dia terima honor itu?" tanya jaksa.

"Saya lupa sejak kapan terima honornya, tapi jika saya tidak salah ingat Bibie jadi Tenaga Ahli Sekjen Bidang Hukum itu tahun 2022," jawab Rini.

"Berapa honornya pertama kali?" timpal jaksa.

"Pertama kali jika tidak salah sekitar Rp4 juta," kata Rini.

"Berapa kali Rp4 juta itu?" lanjut jaksa.

"Persisnya tidak ingat," ucap Rini.

Jaksa pun penasaran dengan kenaikan honor Bibie menjadi Rp10 juta. Kata Rini, ada keluhan dari ketua bahwa Rp4 juta terlalu kecil.

"Kok kenapa bisa naik jadi Rp10 juta?" kata jaksa.

"Ketika itu pak Agung menghubungi saya ada transferan susulan dari Biro Hukum ke Bibie, dan saya diminta infokan ke Bibie jika ada tambahan Rp6 juta," tutur Rini.

"Permintaan Rp6 juta inisiatif siapa itu?" memberondong jaksa penasaran.

"Setahu saya Pak Agung bilang ada disampaikan dari ketua jika ada keluhan kekurangan honor," jawab Rini.

"Pimpinannya siapa namanya?" lanjut jaksa.

"Pak Agung tidak menyebut secara langsung," kata Rini.

"Ada enggak pak Agung menyebut namanya pak menteri?" tanya jaksa lagi.

"Pak menteri tidak," ucap Rini.

Rini mengetahui Bibie bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan. Namun, dia mengaku tidak mengetahui kenapa Bibie bisa menjadi Tenaga Ahli di Biro Hukum.

"Saudara pak Yasin Limpo pernah ngomong jika ada anaknya jadi tenaga ahli?" tanya jaksa.

"Kalau menyampaikan langsung ke saya tidak," ungkap Rini.

"Tapi dia [Bibie] pernah mampir enggak ke ruangan pak menteri?" lanjut jaksa.

"Pernah pak," ucap Rini.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional