Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 23 Mei 2024 17:48 WIB

Seorang saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eki mengusulkan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). TKP Kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Fahmi Labibinajib/detikJabar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eki mengusulkan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut saksi nan mengusulkan permohonan perlindungan itu merupakan saksi fakta.

"Iya (ada saksi mengusulkan perlindungan), (saksi) bukan dari pihak korban, saksinya nan tahu peristiwa tersebut," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Kamis (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susilaningtias menyebut permohonan perlindungan itu telah diajukan ke LPSK pada Rabu (23/5). Saat ini, kata dia, pihaknya tetap menelaah permohonan tersebut.

"Masih kami telaah lebih lanjut, belum kami putuskan untuk diberikan perlindungan," ucap dia.

Sebelumnya, polisi telah menangkap Pegi Setiawan namalain Pegi namalain Peron, salah satu buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki.

Pegi ditangkap pihak berkuasa saat pulang bekerja sebagai kuli gedung di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5) sekitar pukul 18.23 WIB.

Pegi Setiawan sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Pegi diduga otak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina nan terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

"Tersangka PS (Pegi Setiawan) diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan nan terjadi delapan tahun silam," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (23/5) malam WIB.

(dis/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional